Blora, Gatra.com - Serikat pekerja di Kabupaten Blora menolak upah murah pada tahun 2022. Mereka tetap mengusulkan agar kenaikan upah di tahun 2022 sama dengan tahun sebelumnya.
Ketua Serikat Pekerja Rokok Tembakau Makanan dan Minuman (RTMM) Siti Mahmudah mengaku tidak sepakat dengan skema penerapan upah yang diberlakukan pemerintah melalui PP 36. Menurutnya melalui PP tersebut, kenaikan upah buruh hanya berkisar 0,54 persen atau Rp 11.000.
"Uang Rp 11 ribu untuk apa. Sekarang kita pikirkan harga cabai berapa, minyak. Itu Rp11 ribu kalau kita lihat sama seperti tidak ada kenaikan sama sekali," kata Siti usai menggelar pertemuan di kantor Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja, Jumat (19/11).
Buruh di Kabupaten Blora, menurut Siti tetap menginginkan kebaikan upah yang rasional. Minimal seperti tahun 2020 lalu.
"Minimal seperti tahun lalu, 3,27 persen atau Rp 60 ribu. Sekarang yang disurvey menggunakan 4 anak. Apakah kebutuhan mereka tidak tambah. Ditambah kondisi pandemi. Jadi dengan angka seperti itu (0,54 persen) kita sama sekali tidak puas," jelasnya.
Lebih lanjut, Siti menilai, aturan pengupahan dalam PP 36 dinilainya lebih berpihak pada pengusaha. Terlebih saat pembahasan, serikat buruh tidak dilibatkan sama sekali.
"Rapat hari ini belum menghasilkan keputusan. Soalnya dari pemerintah masih tetap dengan PP 36 itu dengan rumus baru. Dan rumus baru itu memaksakan. Rumus itu sepertinya dibuat bersama pengusaha bukan buruh. Kalau pemerintah adil ya seharusnya di tengah-tengah," ungkapnya.
Eko Nopita Ketua Serikat Karya Perhutani Blora tetap mengusulkan kepada pemerintah agar kenaikan upah bisa sama dengan tahun lalu.
"Dari serikat pekerja itu setidaknya kenaikan UMK 2022 minimal seperti tahun lalu. Itu yang menjadi aspirasi teman-teman. Kita hanya mengusulkan, syukur -syukur bisa diatas itu," katanya.
Sementara itu, Kabid Hubungan Industrial Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Dinperinaker) Kabupaten Blora, Subiyanto mengungkapkan jika pihaknya tetap berpegang teguh dengan aturan yang telah dibuat pemerintah.
"Memang belum ada sepakat. Buruh menghendaki kenaikan seperti tahun lalu. Tapi kan kami harus punya dasar mengusulkan itu. Karena kan harus laporkan ke Gubernur, nanti itung-itungannya seperti apa," ungkapnya.