Sarolangun, Gatra.com- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sarolangun, Provinsi Jambi, menolak rencana pihak Pemerintah daerah setempat melalui Bupati Cek Endra dan Wakil Bupati Hillalatil Badri mengajukan pinjaman yang berakibat akan meninggalkan hutang bagi daerah karena masa jabatannya akan segera berakhir.
"Ya, itu memang ada melalui surat pengajuan kepada DPRD minta persetujuan terkait pinjaman sebesar Rp75 Miliar (pinjaman daerah) dalam jangka panjang," kata ketua DPRD Sarolangun, Tontawi Jauhari ketika dikonfirmasi Gatra.com, Kamis (18/11).
Ia menyebut, terkait rencana pinjaman tersebut karena jangka pendek kepala daerah tidak bisa lagi, jangka menengah juga tidak bisa berkaitan dengan masa jabatannya yang akan habis pada 22 Mei 2022 nanti. "Tapi jangka panjang boleh. Kemarin mereka menghitung tiga tahun," ujarnya.
Ia menyebut, namun begitu sudah pihaknya membahas hal itu dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD). Mengingat interval waktu yang tidak terkejar, maka mereka sepakat menolak.
Mereka pihak Pemerintah Daerah, terkait pinjaman ini kata Tontawi mengambil contoh Kabupaten Batanghari yang melakukan pinjaman. "Itu dari bulan Maret prosesnya, untuk kita sampai hari ini, itu baru sebatas sosialisasi pembahasannya," katanya.
Ia menjelaskan, ada dua kementerian dalam hal ini, pertama Kementerian dalam negeri minta pertimbangan, kedua Kementerian Keuangan minta persetujuan.
Untuk Kabupaten Sarolangun sendiri katanya pihak eksekutif kemarin baru sebatas sosialisasi Kementerian dalam negeri baru pertimbangan. Belum lagi mengejar ke Kementerian keuangan minta persetujuan.
"Maka, kami sepakat kemarin itu. TAPD dan DPRD bahwa waktulah yang tidak terkejar sehingga kita batalkan dan itu kita tolak kemarin melalui paripurna dan ada suratnya sudah kami layangkan ke Bupati. Bupati pun menerima dengan alasan itu," kata Tontawi Jauhari.
Saat ditanya apa alasan pihak Pemerintah daerah melakukan pengajuan hutang itu. Tontawi tidak menyebutkan alasan yang spesifik, namun lebih mengarahkan kepada hal-hal yang bersifat secara umum.
"Kemarin itu dari pemerintah sendiri, mungkin banyak hal yang mau ditutupi yang akan di kejar di akhir tahun, tetapi kita bahas bersama sehingga itulah kesepakatan kita yaitu waktu yang tidak terkejar. Intinya DPRD menolak melalui paripurna dan sudah kita surati," katanya lagi.