Jakarta, Gatra.com - Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara mengungkapkan bahwa realisasi anggaran Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) hingga 12 November 2021 telah mencapai Rp483,91 triliun. Untuk diketahui, program PEN terdiri atas 5 kelompok , yakni anggaran kesehatan, perlindungan sosial, dukungan UMKM & Koperasi, program prioritas, serta insentif usaha.
"Anggaran untuk kesehatan ini kita berikan ekstra begitu besar. Pagunya hampir Rp215 triliun." jelas Wamenkeu dalam acara OJK Mengajar, Jumat (19/11). Saat ini anggaran PEN di sektor kesehatan sendiri telah mencapai Rp129,30 triliun atau setara dengan 60,1 persen.
Kemudian di kelompok perlindungan sosial, pemerintah menganggarkan dana PEN sebesar Rp186,64. Adapun realisasinya telah mencapai Rp139,04 triliun atau 74.5 persen.
"Untuk perlindungan sosial ini dijalankan oleh pemerintah khusus untuk melindungi masyarakat miskin dan rentan." jelasnya.
Selain itu, realisasi dukungan untuk UMKM dan korporasi telah mencapai Rp78,73 triliun dari pagu Rp162,40 triliun. Jumlah realisasi tersebut setara dengan 48,5 persen.
"Kita berikan perlindungan dan bantuan untuk pelaku usaha mikro, kita memberikan penjaminan buat utang-utang korporasi, kita berikan subsidi bunga KUR untuk 6,502 juta debitur, Non-KUR 7 juta debitur lebih." papar Wamenkeu.
"Ini adalah upaya pemerintah untuk melindungi supaya usaha mikro dan kecil bisa tetap survive, meskipun sedang terkena Covid." lanjutnya.
Untuk PEN di kelompok program prioritas, realisasinya telah mencapai 63,1 persen. Dari pagu yang berjumlah Rp117,94 triliun telah disalurkan sebanyak Rp74,9 triliun.
"Utamanya untuk program-program padat karya. Kenapa diperlukan? Karena kalau kita keluar dari Covid, maka yang sangat penting adalah menciptakan employment, menciptakan revenue, menciptakan income masyarakat melalui usaha-usaha pada karya." tegasnya.
Komponen terakhir dari PEN, yakni insentif usaha telah terealisasi sebesar 99,4%. Dari total pagu Rp62,83 triliun, telah disalurkan Rp62,47 triliun.
"Insentif usaha yang berupa pengurangan-pengurangan pajak. Jadi pajak itu bisa kita kurangi, pajak yang harus dibayar bisa kita berikan diskon, bisa memberikan relaksasi, bisa kita berikan pengurangan pengurangan di tahun ini." pungkasnya.