Jakarta, Gatra.com– Polda Metro Jaya kembali mengungkapkan perkembangan kasus dugaan sindikat mafia tanah yang menimpa aktris Nirina Zubir. Tiga dari Enam tanah yang dirampas, disebut telah berpindah kepemilikan ke pihak ketiga dan tiga lainnya sudah hak tanggungan pihak bank.
“Jadi dari 6 tanah ini, 3 sudah berpindah kepemilikan ke pihak ketiga. Kemudian, 3 lainnya hak tanggungan pihak bank,” ujar Kepala Sub Direktorat Harta Benda (Kasubdit Harda) Direktorat Kriminal Umum Polda Metro Jaya, AKBP Petrus P Silalahi, Jumat (19/11).
Petrus mengatakan terus berkoordinasi dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) dalam kasus ini. Terutama menyagkut status tanah, apakah akan menggugurkan atau membatalkan dari perubahan nama dalam Sertifikat Hak Milik (SHM) tersebut. “Tapi dari BPN pun akan menunggu putusan pengadilan,” ungkap Petrus
Selain itu, pihak kepolisian juga mendalami dugaan adanya Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). “Ya tentu ini masih kita dalami setiap aliran dana akan kita analisa. Kemudian nanti kita akan merangkainya. Intinya itu upaya kita untuk mengembalikan hak korban,” ucap Petrus
“Namun, ini masih tetap dalam pendalaman kita untuk proses pengembangan apakah akan mengembang dengan pihak-pihak lain,” sambungnya.