Jakarta, Gatra.com - Aktris Nirina Zubir menjadi korban dugaan sindikat mafia tanah. Dalam perkara ini, terdapat 1 notaris berinisial F yang menjadi tersangka dalam perkara ini.
Kepala Sub Direktorat Harta Benda (Harda), AKBP Petrus P Silalahi mengatakan tersangka F merupakan pihak yang membuat dan menandatangani Akta Pengikatan Jual Beli (PJB) dan Akta Kuasa Menjual.
"Akta PJB dan Akta Kuasa Menjual yang dibuat dan ditandatangani oleh F,"ucap Petrus melalui keterangan tertulis pada Kamis (18/11).
Akta PJB dan Akta Kuasa Menjual ini menjadi dasar alih kepemilikan 6 sertifikat tanah menjadi atas nama 2 tersangka lain, yakni asisten rumah tangga Ibu dari Nirina Zubir berinisial RK dan suaminya E.
Sebelumnya, 6 Sertifikat Hak Milik ini atas nama Nirina Zubir dan keluarga.
Petrus menyebut dalam pembuatannya, tanda tangan Ibu dari Nirina Zubir diduga telah dipalsukan.
Tersangka F juga menurut Petrus membuat Akta Jual Beli yang digunakan dalam peralihan. Adapun Akta Jual Beli ini disahkan dan dinomorkan PPAT Jakarta Barat dengan inisial IR dan ER, yang juga ditetapkan sebagai tersangka.
"Dengan cara memalsukan tandatangan dalam Akta yang diduga dilakukan RK dan F," tutur Petrus.
Dari 6 sertifikat, 4 sertifikat digadaikan ke bank dan 2 sertifikat dijual ke pihak lain untuk mendapatkan keuntungan.
Saat ini, tersangka F, RK, dan E sudah ditahan polisi. Adapun IR dan AR masih didalami keerlibatan dan perannya.
Korban disebutkan mengalami kerugian materil atas bidang tanah senilai Rp 17 miliar.
Tersangka dijerat Pasal 263 KUHP dan atau Pasal 264 KUHP dan atau Pasal 266 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP dan atau Pasal 3,4,5 Undang-Undang Republik Indonesia nomor 8 tahun 2010.