Home Ekonomi BPJS Watch: JKP Bagian dari Upaya Pengentasan Kemiskinan

BPJS Watch: JKP Bagian dari Upaya Pengentasan Kemiskinan

Jakarta, Gatra.com - Koordinator Advokasi BPJS Watch, Timboel Siregar, mengungkapkan bahwa Jaminan Kehilanganh Pekerjaan (JKP) yang diselenggarakan oleh BPJS Ketenagakerjaan merupakan bagian dari upaya pengentasan kemiskinan.

“JKP ini pun bagian dari proses untuk menurunkan tingkat kemiskinan,” ujar Timboel dalam dialog publik yang digelar oleh GATRA Media Group pada Kamis, (18/11/2021).

“Ahli hukum kita mengatakan PHK itu awal dari kemiskinan. Sekarang nggak berlaku lagi. PHK menjadi sebuah relasi yang menjadi bagian dari kehidupan, tetapi ketika dia ter-PHK dia tidak akan masuk ke dalam jurang kemiskinan,” imbuh Timboel.

Seperti diketahui, BPJS Ketenagakerjaan akan menyelenggarakan JKP bagi pekerja atau buruh yang terkena PHK. Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jamsos Kementerian Ketenagakerjaan, Indah Anggoro Putri, menyebut bahwa JKP diharapkan bisa menjamin kepastian bagi pekerja/buruh untuk dapat mempertahankan derajat kehidupan yang layak pada saat kehilangan pekerjaan atau mengalami PHK.

JKP sendiri memiliki tiga manfaat yang bisa didapatkan oleh pekerja/buruh yang terkena PHK. Manfaat-manfaat tersebut meliputi uang tunai yang bisa didapat selama kurun waktu tertentu. Selain itu, korban PHK juga bisa mendapat manfaat layanan akses informasi pasar kerja dan skema pelatihan agar pekerja/buruh korban PHK bisa segera kembali mendapatkan pekerjaan baru.

“Dia punya kesempatan untuk up-skilling, re-skilling, utnuk pelatihan-pelatihan yang didapat. Dia punya akses informasi pasar kerja. Ini juga bagian dari program yang dikaitkan untuk menaikkan kesejahteraan pekerja-pekerja kita yang mengalami PHK,” ujar Timboel.

Selain itu, dipandang dari sudut pandang yuridis, Timboel menyebut bahwa kebijakan dan program JKP semacam ini merupakan amanat UUD 1945.

“Secara yuridis, JKP itu merupakan amanat Pasal 28H ayat (3) dan 34 ayat (2) UUD 1945 bagaimana negara harus menyediakan jaminan sosial untuk seluruh rakyat dan mengembangkan sistem jaminan sosial untuk kesejahteraan pekerja,” tegas Timboel.

143