Jakarta, Gatra.com – Bea Cukai kembali melaksanakan pemusnahan barang ilegal hasil penindakan, kali ini pemusnahan dilakukan di Medan dan Kudus. Pemusnahan ini merupakan hasil dari berbagai program Bea Cukai dalam menekan peredaran barang ilegal, baik yang dilakukan mandiri maupun hasil sinergi dengan Pemerintah Daerah dan aparat penegak hukum lainnya.
Kepala Subdirektorat Komunikasi dan Publikasi Bea Cukai, Tubagus Firman Hermansjah, mengatakan bahwa pemusnahan ini merupakan hasil penindakan Bea Cukai dari berbagai sektor.
“Ini hasil penindakan dari berbagai modus pelanggaran, di bidang impor, kami melakukan penindakan terhadap barang larangan dan pembatasan (lartas), sementara di bidang cukai, penindakan dilakukan terhadap penjualan rokok ilegal melalui e-commerce, distribusi melalui jasa ekspedisi, pengiriman menggunakan kendaraan, hingga penggerebekan tempat-tempat produksi dan penimbunan rokok ilegal,” jelasnya.
Di Medan, Bea Cukai melakukan pemusnahan barang ilegal hasil penindakan periode tahun 2020 hingga 2021, pada Selasa (16/11). Pemusnahan ini merupakan hasil sinergi pengawasan antara Kanwil Bea Cukai Sumut, Bea Cukai Belawan, Bea Cukai Medan, Bea Cukai Kuala Tanjung bersama Kodam I Bukit Barisan, Polda Sumut dan Lantamal Belawan.
Dalam pemusnahan yang dilaksanakan di lapangan Bea Cukai Belawan ini, turut dihadiri oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Negara, Kejaksaan Negeri, Karantina Pertanian, dan awak media.
Terkait pemusnahan ini, Firman menjelaskan bahwa perkiraan nilai barang yang dimusnahkan adalah 3,57 miliar rupiah, dengan potensi kerugian negara yang ditimbulkan sebesar 3,45 miliar rupiah.
“Pemusnahan di Medan adalah hasil penindakan di bidang impor terhadap barang lartas berupa balepress, yang berisi pakaian bekas, tas bekas dan sepatu bekas sebanyak 252 bale dan 415 koli. Terdapat obat-obatan dan alat kesehatan sebanyak 5.228 package, barang elektronik dan spareparts sebanyak 2.400 package, dan barang olahan makanan sebanyak 5.580 package. Selain itu, terdapat hasil penindakan bidang cukai berupa rokok ilegal sebanyak 3,4 juta batang dan minuman keras ilegal sebanyak 1.112 liter,” jelas Firman.
Sementara di Kudus, Jateng, Bea Cukai Kudus melakukan pemusnahan terhadap jutaan batang rokok ilegal seberat 8 ton, pada Rabu (17/11). Barang-barang yang dimusnahkan merupakan hasil dari 23 penindakan pada periode Desember 2020 hingga September 2021. Pemusnahan dilakukan dengan membakar sebagian rokok ilegal di halaman Kantor Bea Cukai Kudus dan selanjutnya dimusnahkan dengan cara ditimbun di tempat pembuangan akhir (TPA) Sukoharjo, Pati.
Firman menjelaskan bahwa pemusnahan di Kudus dilakukan terhadap 4,7 juta batang sigaret kretek mesin (SKM), 31 ribu batang sigaret kretek tangan (SKT), 2 karung etiket, 2 karung plastik OPP, 2 buah alat pemanas, dan 1.200 ml minuman mengandung etil alkohol (MMEA).
“Total perkiraan nilai barang yang dimusnahkan adalah 4,8 miliar rupiah dan perkiraan potensi kerugian negara sebesar 3,17 miliar rupiah. Kerugian negara tersebut terdiri dari cukai, pajak rokok, dan pajak pertambahan nilai hasil tembakau (PPN HT),” sambungnya.
Bea Cukai terus mengimbau masyarakat untuk tidak membeli, menjual, maupun mendistribusikan barang-barang ilegal, karena terdapat ancaman sanksi. Bea Cukai tidak pernah berkompromi dalam melaksanakan penegakan hukum. Pengawasan dan penindakan juga akan terus diperketat. “Kami sosialisasikan kembali bahwa legal itu mudah. Urus perizinan ke Bea Cukai, kami siap melayani,” pungkas Firman.
Situs web: www.beacukai.go.id
Facebook: https://www.facebook.com/beacukairi/
Twitter: https://twitter.com/beacukaiRI
Instagram: https://www.instagram.com/beacukaiRI/
Youtube : https://www.youtube.com/beacukaiRI