Home Hukum Kapolres Temukan Kayu Olahan Di Kawasan Hutan Lindung Inhu

Kapolres Temukan Kayu Olahan Di Kawasan Hutan Lindung Inhu

Indragiri Hulu, Gatra.com - Sedikitnya terdapat sekitar 50 M3 (kubik) kayu hasil olahan hutan yang diduga berasal dari aktivitas illegal logging di kawasan hutan lindung Kerumutan ditemukan oleh kepolisian jajaran resosrt Indragiri Hulu (Inhu), Riau.

Puluhan kubik kayu itu sudah diolah dalam bentuk papan siap pakai dan dirakit dengan panjang lebih kurang 300 meter itu ditemukan mengambang dikanal sungai Indragiri di wilayah Desa Redang Kecamatan Rengat Barat.

Kepada Gatra.com Kapolres Inhu, AKBP Bachtiar Alponso menyebut, dalam temuannya Rabu (17/11) malam lalu, masing-masing kayu olahan tersebut juga ditemukan di sebuah daratan diduga kuat untuk diantar menuju pembeli.

"Sementara, temuan kayu illegal berjumlah sekitar 50 kubik, baik yang dirakit, maupun di daratan atau lokasi pengelohan," kata Kapolres menjawab konfirmasi Gatra.com, Kamis (18/11)

Dijelaskan Kapolres, temuan kayu ini merupakan tindak lanjut patroli udara yang dilakukan oleh Kapolda Riau pada hari Senin tanggal 15 November 2021 yang lalu, bahwa ada temuan kayu diduga ilegal disejumlah wilayah di Riau, termasuk Kabupaten Inhu.

Kemudian, Kapolres Inhu bergerak cepat untuk mencari titik temuan itu hingga mendapati barang bukti tersebut. Sayangnya dari hasil temuan langsung itu para pelaku sedang tak berada di lokasi penemuan barang bukti.

Lebih lanjut Alponso menjelaskan, dari hasil penyelidikan dapat disimpulkan bahwa para pelaku melakukan aktivitas ilegal loging masuk dari sejumlah perkebunan warga tempatan yang tak jauh dari kawasan hutan lindung tersebut.

"Saat ini kita tengah berusaha mengeluarkan Barang Bukti (BB) membutuhkan waktu yang cukup lama, sekitar 10 jam dari lokasi temuan ke perairan sungai Indragiri di wilayah Desa Redang, sembari memfokuskan melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk menemukan para pelaku pembalakan hutan liar itu," ungkapnya. 

259

KOMENTAR

TINGGALKAN KOMENTAR