Jakarta, Gatra.com- Kementerian Ketenagakerjaan, Kementerian Keuangan, dan BPJS Ketenagakerjaan tengah menyosialisasikan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) yang merupakan turunan Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Sebelumnya telah diterbitkan peraturan mengenai Sistem Jaminan Sosial Nasional Indonesia (SJSN) yang tertuang pada Undang-Undang (UU) Nomor 40 Tahun 2004. Kemudian diatur secara teknis pada Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2021.
Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Kementerian Ketenagakerjaan RI Indah Anggoro Putri mengatakan, program ini diluncurkan karena pemerintah berupaya memberikan hak-hak pekerja yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK).
“Ini [hak pekerja] menjadi esensi dasar diterbitkannya program JKP. Sudah terumuskan melalui dialog dengan stakeholder beberapa perusahaan. [Selain itu], diskusi Kementerian Ketenagakerjaan dan ILO serta lembaga riset dan kajian ekonomi makro,” katanya dalam Webinar Gatra “Jaminan Kehilangan Pekerjaan”, Kamis (18/11/2021).
Menurutnya, JKP diselenggarakan secara nasional berdasarkan prinsip asuransi sosial guna menjamin kepastian bagi pekerja dan buruh. Terutama untuk membantu korban PHK agar memperoleh kehidupan yang layak setelah kehilangan pekerjaan.
“Manfaat JKP ada tiga berupa uang tunai, akses informasi lapangan kerja, dan pelatihan kerja. Kita harapkan tidak ada PHK besar-besaran. Namun, apabila mengalami PHK, pemerintah telah mempertimbangkan dan menghadirkan program baru JKP ini,” ujarnya.
Direktur Pelayanan BPJAMSOSTEK Roswita Nilakurnia menuturkan, cakupan kepesertaan JKP meliputi harus Warga Negara Indonesia (WNI), berusia di bawah 54 tahun, dan sebelumnya memiliki status hubungan kerja Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) dan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT).
“Upah menjadi acuannya karena [eks-pekerja] PKWT wajib memastikan tanggal mulai dan tanggal berakhir perjanjian kerja. Harus dipastikan, bukan karena selesai kontrak. Selain itu, setiap peserta harus terdaftar dalam 4 program jaminan sosial yaitu JKK [Jaminan Kecelakaan Kerja], JKM [Jaminan Kematian], JHT [Jaminan Hari Tua], dan JKN [Jaminan Kesehatan Nasional),” tuturnya.
Mengenai data JKN, BPJAMSOSTEK bersinergi dengan BPJS Kesehatan. Kamudian, memastikan validitas identitas berdasarkan nomor induk kependudukan (NIK) serta data hubungan kerja menurut PKWTT dan PKWT. Ini menjadi syarat pengajuan dari sisi PHK dan dokumen pelengkap.
“ Periode pengajuan sejak dinyatakan PHK sampai dengan 3 bulan sejak ter-PHK. Harus ada komitmen untuk bekerja kembali dan melampirkan bukti PHK,” ucap Direktur Pelayanan BPJAMSOSTEK.