Home Hukum Aksi Keji Mafia Tanah, Nirina Zubir Jadi Korban, Rekening Tersangka Diblokir

Aksi Keji Mafia Tanah, Nirina Zubir Jadi Korban, Rekening Tersangka Diblokir

Jakarta, Gatra.com - Rekening tersangka RK dan E terkait dugaan sindikat mafia tanah dengan aktris, Nirina Zubir akan diblokir.

Kepala Sub Direktorat Harta Benda (Harda), Direktorat Kriminal Umum Polda Metro Jaya, AKBP Petrus Silalahi mengatakan pemblokiran ini dilakukan penyidik.

"Hari ini akan dilakukan blokir," ucap Petrus melalui pesan singkat pada Kamis (18/11).

Menurut Petrus, pemblokiran ini untuk mengamankan uang yang diduga merupakan hasil kejahatan tindak pidana.

Menurut Petrus, ada tiga tersangka berinisial RK, E, dan F mengajukan surat kuasa jual masing-masing dua tersangka lain berinisial IR dan AR yang merupakan Pejabat Pembuat Akte Tanah (PPAT), untuk proses AJB dan balik nama 6 Sertifikat Hak Milik (SHM) yang dititipkan Ibu dari Nirina. SHM beralih nama menjadi nama RK dan E.

“Mengajukannya [surat kuasa jual] ke Notaris PPAT [baik ke Notaris E dan Notaris I] untuk proses AJB tanpa dihadiri pemilik sah SHM dan balik nama SHM,” ucap Petrus.

Terkait surat kuasa jual dari pemilik SHM ke RK, ahli waris atau pemilik sertifikat, menurut Petrus, tidak pernah memberi kuasa jual ke tersangka RK. Ia menyebut surat kuasa jual tersebut diduga diterbitkan atau diurus tersangka F.

Saat ini, RK, E, dan F sudah ditahan polisi. Kejadian ini dilaporkan kakak dari Nirina, Fadhlan ke Polda Metro Jaya pada Selasa lalu (3/6).

Ditaksir secara kasar, 6 SHM itu senilai Rp17 miliar.

Dalam perkara ini, tersangka dojerat Pasal 63 atau Pasal 264 dan atau Pasal 266 dan atau Pasal 372 KUHP.

2487