Kudus, Gatra.com - Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Kudus, Jawa Tengah memusnahkan jutaan batang rokok ilegal. Tidak hanya rokok ilegal, barang sitaan lain yang ilegal memiliki bobot total 8 ton juga dimusnahkan dengan cara dibakar di halaman Kantor Bea Cukai Kudus, Rabu (17/11).
Kakanwil Bea Cukai Jateng dan DIY, Purwantoro merinci, barang sitaan yang dimusnahkan di antaranya, dua buah alat pemanas, plastik OPP dua buah, etiket dua karung, rokok jenis sigaret kretek mesin (SKM) sebanyak 4,73 juta batang dan sigaret kretek tangan (SKT) 31,84 ribu batang rokok ilegal.
"Hampir 5 juta batang, pada tahun ini tidak hanya sekali ya, ini segera kita musnahkan karena kapasitas gudang kita kan terbatas. Jadi ketika jumlahnya sudah mencapai sekitar 5 juta itu harus segera kita musnahkan," ujarnya, Kamis (18/11).
Barang milik negara tersebut, merupakan hasil penindakan di bidang cukai yang dilakukan pada periode Desember 2020 sampai dengan September 2021. Adapun nilai barang yang dimusnahkan mencapai Rp 4,7 miliar dan kerugian negara mencapai Rp 3,1 miliar.
"Nominal nilainya hampir sekitar 4,5 miliar," ucap Purwantoro.
Selain dimusnahkan secara simbolis di halaman Kantor Bea Cukai Kudus. Jutaan barang hasil penindakan tersebut, juga dibawa ke tempat pembuangan akhir (TPA) Sukoharjo Kabupaten Pati untuk dimusnahkan dengan cara yang sama.