Home Hukum Laksanakan Perintah Libas Mafia Tanah, Kejati Sumut Selidiki 2 Korupsi Tanah

Laksanakan Perintah Libas Mafia Tanah, Kejati Sumut Selidiki 2 Korupsi Tanah

Jakarta, Gatra.com – Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) menyelidiki 2 kasus dugaan korupsi terkait tanah, yakni di Kawasan Suaka Margasatwa di Kabupaten Langkat dan Deli Serdang serta di Kabupaten Serdang Bedagai.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum Kejagung), Leonard Eben Ezer Simanjuntak, pada Kamis (18/11), menyampaikan, untuk kasus pertama, terkait dugaan tindak pidana korupsi kegiatan perambahan Kawasan Suaka Margasatwa di Kabupaten Langkat dan Kabupaten Deli Serdang.

“[Kasus tersebut] yang berpotensi dapat menimbulkan kerugian keuangan negara,” kata Leo.

Penyelidikan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan yang ditandatangani Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Nomor: Print-26/L.2/Fd.1/11/2021 tanggal 15 November 2021.

Sedangkan penyelidikan di Kabupaten Serdang Bedagai, yakni terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi Kegiatan Perambahan Hutan Lindung yang juga berpotensi dapat menimbulkan kerugian keuangan negara.

“[Penyelidikan] berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan yang ditandatangani Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Nomor: Print-27/L.2/Fd.1/11/2021 tanggal 15 November 2021,” katanya.

Leo menjelaskan, penyelidikan tersebut merupakan respons cepat kepala Kejati Sumut menanggapi perintah perintah Jaksa Agung Republik Indonesia ST Burhanuddin agar memberantas mafia tanah dan pelabuhan.

1448