Pekanbaru, Gatra.com - Kepolisian Daerah (Polda) Riau menetapkan Dekan FISIP Riau, Syafri Harto (SH) , sebagai tersangka atas kasus dugaan pelecehan seksual mahasiswa Unri.
"Telah ditetapkan status tersangka terhadap saudara SH dalam kasus tindak pidana dugaan perbuatan cabul," kata Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Sunarto, Kamis (18/11).
Sunarto mengatakan, penetapan tersangka setelah melalui serangkaian proses penyelidikan, memintai keterangan saksi-saksi dan mengamankan barang bukti. Setelahnya penyidik meningkatkan status penanganan perkaranya ke penyidikan.
"Seiring penetapan tersangka, penyidik telah mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU)," ujarnya.
Adapun kasus pencabulan di lingkungan kampus mengemuka seiring tayangan video di instagram pada Kamis 4 November 2021. Video yang menayangkan pengakuan "L" tersebut, diunggah akun instagram Korps Mahasiswa Hubungan Internasional (Komahi).
Dalam penuturanya, L mengaku telah dilecehkan seorang dosen pembimbing skripsi berinisial SH.
Pasca penayangan video itu, pada Jumat (5/11) L didampingi Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pekanbaru melaporkan kasus yang menerpanya ke pihak berwajib, Polresta Pekanbaru. Pada Sabtu (6/11), giliran SH yang melaporkan L ke Polda Riau dengan sangkaan pencemaran nama baik.
Sementara itu Pengacara Lembaga Bantuan Hukum LBH Kota Pekanbaru, Nova Setyawan, menyebut pengungkapan kasus dugaan pelecehan seksual terbantu oleh Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 30 tahun 2021.
Menurut Nova, sebelum aturan tersebut berlaku, pendampingan yang dilakukan LBH terhadap dugaan kasus pelecehan seksual di kampus menguap di tengah jalan.
"Sebelum berlakunya Permendikbud 30, banyak pendampingan kasus terhenti di jalan. Kasus pelecehan seksual ini tergolong sulit," sebut Nova.