Jakarta, Gatra.com – Tim Jaksa Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Pidsus Kejagung) memeriksa Direktur PT Anugrah Securindo Indah, MA, dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan Keuangan dan dana investasi oleh PT Asabri (Persero) pada beberapa perusahaan periode tahun 2012–2019.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak, di Jakarta, Rabu (17/11), menyampaikan, penyidik memeriksa MA sebagai saksi dalam kasus ini.
“MA selaku Direktur PT Anugrah Securindo Indah, diperiksa terkait transaksi saham BCIP untuk tersangka B [Betty Halim],” ungkapnya.
Leo menjelaskan, penyidik memeriksa yang bersangkutan untuk kepentingan penyidikan tentang kasus dugaan korupsi yang didengar, dilihat, dan alami sendiri soal kasus dugaan korupsi Asabri.
“Guna menemukan fakta hukum tentang tindak pidana korupsi yang terjadi di PT Asabri (Persero).
Pemeriksaan saksi dilaksanakan dengan mengikuti secara ketat protokol kesehatan antara lain dengan menerapkan 3M,” katanya.
Sebelumnya, Kejagung menetapkan mantan Komisaris Utama PT Sinergi Milenium Sekuritas sebelumnya PT Milenium Danatama Sekuritas, Betty Halim; mantan Direktur Ortos Oldig Ltd, Edward Seky Soeryadjaya (ESS); dan Komisaris PT Sekawan Inti Pratama, Rennier Abdul Rachman Latief (RARL); sebagai tersangka.
Ketiga orang tersangka tersebut ditahan dalam perkara lain. Betty dan Edward merupakan terpidana perkara korupsi dana pensiun (dapen) PT Pertamina. Mereka tengah menjalani hukaman Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Tangerang dan Salemba.
Sedangkan tersangka Rennier ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba Cabang Kejagung. Saat ditetapkan sebagai tersangka, dia merupakan terdakwa perkara dugaan korupsi PT Danareksa.
Kejagung menyangka ketiga orang di atas Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18? Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP subsidair Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.