Jakarta, Gatra.com – Polda Metro Jaya akan memanggil 2 Pejabat Pembuat Akte Tanah (PPAT) dalam perkara dugaan sindikat mafia tanah yang menimpa aktris Nirina Zubir. Kedua tersangka ini berinisial IR dan ER.
Kepala Sub Direktorat Harta Benda (Harda) Direktorat Kriminal Umum Polda Metro Jaya, AKBP Petrus Silalahi, membenarkan bahwa keduanya akan diperiksa sebagai tersangka.
Sebelumnya, kedua tersangka sudah dipanggil oleh polisi, tetapi mereka memberikan permohonan pengunduran jadwal pemeriksaan.
“Pada pemanggilan kemarin, mereka, 2 orang ini mengirimkan surat untuk memohon pengunduran jadwal pemeriksaan,” ucap Petrus melalui sambungan telepon pada Rabu (17/11).
Menurut Petrus, pihaknya sudah mengatur jadwal pemanggilan kedua tersangka tersebut. Ia menuturkan bahwa terdapat 3 tersangka lain berinisial RK, E, dan F yang mengajukan surat kuasa jual ke IR dan AR untuk proses AJB dan balik nama Sertifikat Hak Milik (SHM) rumah yang ditipkan oleh Ibu dari Nirina. SHM beralih nama menjadi nama RK dan E.
“Mengajukannya [surat kuasa jual] ke Notaris PPAT [baik ke Notaris E dan Notaris I] untuk proses AJB tanpa dihadiri oleh pemilik SHM dan balik nama SHM,” ucap Petrus.
Terkait surat kuasa jual dari pemilik SHM ke RK, ahli waris atau pemilik sertifikat, menurut Petrus, tidak pernah memberi kuasa jual ke tersangka RK. Ia berujar bahwa surat kuasa jual tersebut diduga diterbitkan atau diurus oleh tersangka F.
Saat ini, RK, E, dan F sudah ditahan oleh polisi. Kejadian ini dilaporkan oleh kakak dari Nirina, Fadlan ke Polda Metro Jaya pada Selasa lalu (3/6).
Ditaksir, 6 SHM tersebut senilai dengan Rp 17 miliar. Dalam perkara ini, tersangka dipersangkakan di Pasal 63 atau Pasal 264 dan atau Pasal 266 dan atau Pasal 372 KUHP.