Home Hukum Nirina Zubir Jadi Korban Mafia Tanah, Kerugian Rp17 Miliar, Polisi Tahan 3 Tersangka

Nirina Zubir Jadi Korban Mafia Tanah, Kerugian Rp17 Miliar, Polisi Tahan 3 Tersangka

Jakarta, Gatra.com- Aktris, Nirina Zubir dikabarkan menjadi korban dari dugaan sindikat mafia tanah. Dalam perkara ini, 3 tersangka sudah ditahan oleh polisi pada Selasa (16/11).

Kepala Sub Direktorat Harta Benda (Harda) Direktorat Kriminal Umum Polda Metro Jaya, AKBP Petrus Silalahi mengatakan bahwa tersangka yang sudah ditahan adalah asisten rumah tangga dari Ibu Nirina berinisal RK dan suaminya yang berinisial E. Selain itu, polisi juga menahan seorang notaris berinisial F.

“Kemarin kita melakukan penahanan terhadap 3 orang,”ucap Petrus melalui sambungan telepon pada Rabu (17/11).

Petrus menuturkan bahwa Ibu Nirina sebelumnya menitipkan 6 Sertifikat Hak Milik (SHM) rumah atas nama Ibu dan anak-anaknya termasuk Nirina ke RK. Kemudian terdapat surat kuasa jual dari pemilik SHM ke Riri yang tidak dibuat oleh pemilik SHM. “Yang menurut para ahli waris/pemilik sertifikat sama sekali tidak pernah memberi kuasa jual,” tutur Petrus.

Petrus berujar bahwa surat kuasa jual tersebut diterbitkan atau diurus oleh tersangka F. Ketiga tersangka, kata Petrus, mengajukan surat kuasa jual tersebut ke Notaris Pejabat Pembuat Akte Tanah (PPAT) untuk proses AJB yang tidak dihadiri oleh pemilik SHM dan balik nama ke RK dan E. Setelah itu, 4 SHM digadaikan ke bank dan 2 SHM dijual ke pihak ketiga.

Menurut Petrus, kedua pihak PPAT juga ditetapkan sebagai tersangka, tetapi belum dilakukan penahanan. Kejadian ini dilaporkan oleh kakak Nirina, Fadlan ke Polda Metro Jaya pada Selasa (03/06) lalu. Ditaksir secara kasar, 6 SHM tersebut senilai dengan Rp17 miliar.

Dalam perkara ini, tersangka dipersangkakan di Pasal 63 atau Pasal 264 dan atau Pasal 266 dan atau Pasal 372 KUHP.

142