Palembang Gatra.com - Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel), menyebut penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2022 hingga kini masih menunggu keputusan dari gubernur yang memimpin provinsi tersebut.
“Kami sudah mengusulkan (perhitungan penyesuaian UMP baru) ke gubernur untuk bahan pertimbangan dalam penetapan UMP Sumsel tahun 2022 melalui keputusan gubernur,” ujar Kepala Seksi (Kasi) Upah Minimum Syarat Kerja dan Jaminan Sosial Disnakertrans Provinsi Sumsel, Susilawati, Rabu (17/11).
Karena itu, lanjutnya, saat ini Disnakertrans provinsi setempat belum dapat menyampaikan lebih jauh mengenaik penetapan UMP untuk tahun depan tersebut. Kendati begitu, ia menyampaikan jika keputusan Gubernur Sumsel itu akan diumumkan paling lambat pada 21 November 2021 mendatang.
“Itu tapi jatuhnya pada Minggu. Jadi, diumumkan sebelum tanggal itu. Semoga Jumat atau Sabtu ini paling lambat sudah bisa diumumkan,” katanya.
Dijelaskannya, penentuan UMP dan UMK tahun 2022 sepengetahuannya akan memakai skema dan rumusan baru. Pasalnya, usai ditetapkannya Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2021 tentang Cipta Kerja, Pemerintah telah menetapkan formulasi baru yang mengatur besaran upah pada tahun depan. Formulasi tersebut telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
Menurutnya, kebijakan tersebut membuat upah bergantung pada kondisi perekonomian dan ketenagakerjaan. Terutama soal daya beli, median upah hingga tingkat penyerapan tenaga kerja. “Namun, kalau untuk penghitungan upah minimum tidak lagi pakai KHL (Kebutuhan Hidup Layak). Itu formulanya ada di PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan,” ujarnya.
Disnakertrans provinsi setempat juga menjelaskan belum mengetahui kabupaten dan kota mana saja di wilayahnya yang akan menetapkan UMK sendiri untuk tahun depan. Namun, pada tahun ini yang menetapkan UMK dan menghitung sendiri adalah Pemkot Palembang, Pemkab Banyuasin, Pemkab Muba, Pemkab Muara Enim, Pemkab Mura dan Pemkab OKU Timur. “Sedangkan sisanya, yakni sebelas daerah lainnya memakai UMP,” katanya.
Untuk informasi, UMP Sumsel pada tahun ini ditetapkan melalui Surat Keputusan (SK) Gubernur pada 2020 lalu sebesar Rp3.144.446. Sedangkan UMK pada enam daerah lainnya itu tertinggi di Mura sebesar Rp3.299.758 dan terendah di Banyuasin sebesar Rp3.194.895. Sementara Palembang sebesar Rp3.270.930,78, lalu Muara Enim sebesar Rp3.263.447, Muba sebesar Rp3.251.832 dan OKU Timur sebesar Rp3.218.655.