Home Hukum Berasas Keadilan Restoratif, Jaksa Bebaskan Penadah Buah Sawit Curian

Berasas Keadilan Restoratif, Jaksa Bebaskan Penadah Buah Sawit Curian

Tebo, Gatra.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Tebo membebaskan dua orang tersangka penadah buah kelapa sawit curian milik PT Tebo Indah (TI), Rabu (17/11). Para tersangka yakni KM dan RM adalah warga Desa Teluk Pandak, Kecamatan Tebo Tengah, Kabupaten Tebo.

"Perkara ini telah kita selesaikan dengan mengedepankan asas restorative justice atau Keadilan Restoratif," kata Kajari Tebo, Imran Yusuf saat konferensi pers di kantornya.

 

 

Dijelaskannya, penyelesaian perkara melalui restorative justice ini berdasarkan Peraturan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.

Ini dilakukan atas kesepakatan perdamaian bersama antara pihak perusahaan sebagai pelapor, dan kedua tersangka yang berjanji tidak melakukan perbuatan yang serupa. "Kita juga telah melakukan gelar perkara terhadap kasus ini," ujarnya.

 

 

Atas dasar itu, kata dia, kedua tersangka dibebaskan dan dikembangkan kepada pihak keluarga agar dibina. "Ini membuktikan komitmen kita dalam penegakan hukum yang tidak lagi seolah-olah tumpul keatas tapi tajam kebawah. Ini juga membuktikan bahwa jajaran kejaksaan sangat peka dan selalu bersaha lebih baik lagi dalam penegakan hukum, tidak hanya penegakan hukum secara formil tetapi betul-betul penegakan hukum secara keadilan," katanya. 

Pada kesempatan ini, KM dan RM mengucapkan terimakasih kepada pihak Kajari Tebo beserta seluruh jajaran yang telah berlaku adil, "Kami hanya sebagai pekerja memuat buah sawit, kami sama sekali tidak tahu kalau itu buah sawit curian," kata KM dan dibenarkan RM. 

 

 

386