Home Hukum Zain an-Najah Dinonaktifkan MUI Usai Ditangkap Densus 88

Zain an-Najah Dinonaktifkan MUI Usai Ditangkap Densus 88

Jakarta, Gatra.com - Ahmad Zain an-Najah ditangkap oleh Densus 88 terkait dugaan tindak pidana terorisme. Zain merupakan anggota Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI).

Terkait hal tersebut, Dewan Pimpinan Majelis Ulama Indonesia (Dewan Pimpinan MUI) merilis Bayan Majelis Ulama Indonesia tertanggal Rabu (17/11). Surat tersebut ditandatangani oleh Ketua Umum MUI Miftachul Akhyar dan Sekretaris Jenderal MUI, Amirsyah Tambunan.

Dalam surat tersebut tertulis bahwa MUI menonaktifkan Zain sebagai pengurus di MUI.

"MUI menonaktifkan yang bersangkutan sebagai pengurus di MUI sampai ada kejelasan berupa keputusan yang berkekuatan hukum tetap,"mengutip keterangan tertulis yang diterima Gatra pada Rabu (17/11).

Dalam surat disebutkan bahwa dugaan keterlibatan Zain dalam gerakan jaringan terorisme tidak ada sangkut pautnya dengan MUI.

Adapun MUI juga menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada aparat penegak hukum dan meminta agar aparat bekerja secara profesional.

"Menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada aparat penegak hukum dan meminta agar aparat bekerja secara profesional dengan mengedepankan asas praduga tak bersalah dan dipenuhi hak-hak yang bersangkutan untuk mendapatkan perlakuan hukum yang baik dan adil,"mengutip keterangan tertulis.

MUI juga berkomitmen dalam mendukung penegakan hukum terhadap ancaman tindak kekerasan terorisme, sesuai dengan fatwa MUI nomor 3 Tahun 2004 tentang Terorisme.

125