Jakarta, Gatra.com – Sekretaris Perusahaan (Sekper) Bank DKI, Herry Djufraini, mengatakan bahwa pihkanya tunduk dan patuh terhadap proses hukum terkait pemberian fasilitas Kredit Pemilikan Apartemen (KPA) Tunai Bertahap oleh Bank DKI kepada PT Broadbiz tahun 2011–2017 yang sedang ditangani Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat (Kejari Jakpus).
“Bahwa secara prinsip, Bank DKI tunduk dan patuh terhadap ketentuan yang berlaku dan menghormati seluruh keputusan yang telah dikeluarkan dari perangkat hukum,” katanya dalam keterangan tertulis, Rabu (17/11).
Selain itu, Herry juga memastikan bahwa permasalahan tersebut sama sekali tidak berpengaruh terhadap layanan dan kegiatan operasional perbankan Bank DKI.
Herry menyampaikan keterangan tersebut menanggapi pemberitaan kasus dugaan korupsi yang sedang disidik Kejari Jakpus. Sebelumnya, Kejari Jakpus menahan 3 orang tersangka dalam kasus ini.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung), Leonard Eben Ezer Simanjuntak, menyampaikan, penyidik menahan 3 tersangka kasus ini, di antaranya RI, Direktur Utama PT Broadbiz Asia.
“Penahanan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat Nomor: 775 /M.1.10/Fd.1/11/2021 tanggal 16 November 2021,” katanya.
Penyidik menahan tersangka RI selama ?20 hari terhitung sejak tanggal 16 November 2021 sampai dengan 05 Desember 2021 di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Salemba Jakarta Pusat.
Selanjutnya, tersangka MT selaku Pimpinan Bank DKI Cabang Pembantu Muara Angke. Penahanan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat Nomor: 776 /M.1.10/Fd.1/11/2021 tanggal 16 November 2021.
Tersangka MT juga ditahan selama 20 hari terhitung ?sejak tanggal 16 November 2021 sampai dengan 5 Desember 2021 di Rutan Kelas I Salemba Jakarta Pusat.
Terakhir, tersangka JP selaku Pimpinan Bank DKI Cabang Permata Hijau, berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat Nomor: 777 /M.1.10/Fd.1/11/2001 tanggal 16 November 2021.
“Ditahan selama 20 hari terhitung sejak tanggal 16 November 2021 sampai dengan 5 Desember 2021 di Rutan Kelas I Cipinang, Jakarta Timur,” katanya.
Sebelum dilakukan penahanan, tersangka RI, MT, dan JP telah dilakukan pemeriksaan kesehatan dan swab antigen dengan hasil dinyatakan sehat dan negatif Covid-19.
Kejari Jakpus menyangka ketiga tersangka di atas melanggar sangkaan Primair, yakni Pasal 2 Ayat (1), Subsidiair Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.