Jakarta, Gatra.com - KPK melakukan pemeriksaan terhadap Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Riau, M Syahrir dalam dugaan tindak pidana korupsi perpanjangan izin Hak Guna Usaha (HGU) sawit di Kabupaten Kuantan Singingi Provinsi Riau.
"Yang bersangkutan dipanggil sebagai saksi untuk tersangka AP (Andi Putra)," kata Plt. Juru Bicara KPK, Ipi Maryati kepada wartawan, Rabu (17/11).
Diketahu Bupati Kuantan Singingi Andi Putra dan General Manager PT Adimulia Agrolestari , Sudarso ditetapkan sebagai tersangka. Perkara berawal terkait keberlangsungan kegiatan usaha yang sedang mengajukan perpanjangan Hak Guna Usaha (HGU).
HGU yang dimulai pada tahun 2019 dan akan berakhir ditahun 2024, dimana salah satu persyaratan untuk kembali memperpanjang HGU dimaksud adalah membangun kebun kemitraan minimal 20 % dari HGU yang diajukan.
Lokasi kebun kemitraan 20 % milik PT Adimulia Agrolestari yang dipersyaratkan tersebut, terletak di Kabupaten Kampar. Padahal seharusnya berada di Kabupaten Kuantan Singingi.
Agar persyaratan ini dapat terpenuhi, Sudarao kemudian mengajukan surat permohonan selaku Bupati Kuantan Singingi dan meminta supaya kebun kemitraan PT Adimuli Agrolestari, di Kampar di setujui menjadi kebun kemitraan. Selanjutnya, dilakukan pertemuan antara Sudarso dan Andi Putra bahwa kebiasaan dalam mengurus surat persetujuan dan pernyataan tidak keberatan atas 20 % Kredit Koperasi Prima Anggota (KKPA) untuk perpanjangan HGU yang seharusnya di bangun di Kabupaten Kuantan Singingi dibutuhan minimal uang Rp2 miliar.
Diduga telah terjadi kesepakatan antara Andi Putra dengan Sudarso terkait pemberian uang dengan jumlah tersebut. Sebagai tanda kesepakatan, bulan September 2021, diduga telah dilakukan pemberian pertama oleh Sudarso kepada Andi Putra uang sebesar Rp500 juta.
Berikutnya pada 18 Oktober 2021, Sudarso diduga kembali menyerahkan kesanggupannya tersebut kepada Bupati dengan menyerahkan uang sekitar Rp200 juta.