Sragen, Gatra.com- Penyidik Polres Karanganyar menetapkan sopir Bus Rela, Widodo, 39 tahun, menjadi tersangka kasus kecelakaan lalu lintas yang menewaskan tiga orang dan melukai delapan orang lainnya. Ia dijerat pasal berlapis terkait kelalaian berkendara di jalan raya.
Kasat Lantas Polres Sragen AKP Abipraya Guntur Sulatiasto melalui Kanit Laka Ipda Irwan Marvianto mengatakan sopir bus Rela AD 7147 QA itu resmi ditahan pada Selasa (16/11). Status tersangka yang disandangnya mengindikasikan dirinya bersalah dalam kecelakaan maut yang melibatkan dua mobil serta satu sepeda motor di Sumberlawang pada Kamis (11/11).
Widodo dianggap lalai mengemudikan bus tersebut sehingga mengakibatkan kecelakaan karambol yang menewaskan tiga penumpang mobil yang ditabraknya. Irwan Marvianto mengatakan, sopir mengemudi secara ugal-ugalan. Sopir melakukan itu secara sadar alias tanpa pengaruh zat adiktif maupun alkohol. "Iya. Pengemudi Bus Rela sudah kami tetapkan untuk statusnya menjadi tersangka," paparnya kepada wartawan di Sragen, Selasa sore (16/11).
Penetapan tersangka berlangsung sepekan setelah kejadian. Menurutnya, dibutuhkan waktu mengkaji kasus itu dari berbagai pertimbangan sebelum akhirnya menetapkan tersangka. Penetapan tersangka juga didasarkan keterangan saksi dan alat bukti. Setelah ditetapkan tersangka.
Sopir asal Semarang itu dijerat pasal berlapis atas kelalaiannya. Yakni Pasal 310 ayat 4 UU Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dan Pasal 310 ayat 4 UU Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. "Ancaman hukumannya maksimal 6 tahun penjara," paparnya.
Penerapan dua pasal itu merujuk pada akibat kecelakaan tersebut. Sebab ada korban yang meninggal dunia dan ada yang luka. Ancaman hukuman 6 tahun itu menjadi pertimbangan penyidik untuk memutuskan menahan tersangka.