Pekanbaru, Gatra.com- Polda Riau membongkar mafia kayu atau illegal logging di hutan lindung daerah Siak Kecil, Kabupaten Bengkalis. Tim mengamankan pelaku dan kayu hasil penebangan dari hutan lindung yang siap diangkut.
"Benar, kita gulung komplotan illegal logging di Sungai Mandau di Teluk Nibung dan juga Sungai Linau," kata Kapolda Riau Irjen Agung Setya, Selasa (16/11).
Agung menjelaskan, awalnya tim menemukan kegiatan pemuatan kayu illegal logging ditepi Sungai Siak Kecil. Menengok hal itu, aparat langsung menghentikan kegiatan tersebut dan melakukan penyisiran di sepanjang sungai dan menemukan barang bukti kayu sekitar 10 ton dengan jenis rimba campuran.
"Setelah ditanya orang-orang di lokasi, kayu ilegal ini punya Mat Ari alias 'Anak Jenderal'," kata Agung.
Komplotan mafia kayu yang dipimpin Mat Ari ini pun langsung ditangkap oleh tim gabungan yang diback up personel Brimob. Operasi penangkapan itu setelah sehari sebelumnya dilakukan patroli udara dan menemukan aktivitas perambah hutan dibeberapa lokasi/koordinat.
"Ini komplotan pimpinannya Mat Ari alias Anak Jenderal, lokasi yang kemarin saya lihat dari atas (patroli udara), kayu illegal logging dihanyutkan ke sungai oleh kelompok tersebut," kata Irjen Agung.
Kapolda memastikan akan menindak tegas pelaku perambahan hutan. Penindakan tidak hanya sampai ke pekerja, tapi Agung memastikan akan membongkar sampai ke pemodal.
Sebelumnya, Agung mengatakan perambahan hutan menjadi pintu awal terjadinya kerusakan lingkungan di Riau. Semula hutan dirusak lewat penebangan liar. Setelah dijarah kayunya, hutan asri itu kemudian mulai mengering dan mulai dibakar pada musim kemarau.
Tidak sampai 2-3 tahun, hutan itu dibakar dan berubah menjadi perkebunan yang digarap para pelaku secara ilegal dengan ditanami sawit. Muaranya hutan lindung, kawasan Suaka Margasatwa di Giam Siak Kecil dan Kerumutan itu kemudian menjadi perkebunan.
"Maka kita cegah dengan menjaga agar tidak ada lagi aktivitas perambahan hutan, illegal logging dan sebagainya," kata dia.
Di lokasi Giam Siak Kecil, terlihat hutan yang tadinya hijau rimbun telah dijarah para pelaku illegal logging. Kayu-kayu alam itu ditebang dan diangkut lewat perairan.
Dari udara, terlihat kayu-kayu ditebang dan diolah seperti gelondongan dan papan siap jual. Kayu diangkut dari hutan dengan para pelaku membuat rel dari kayu yang sudah disusun.
Kayu dibawa dari hutan ke sungai dan diangkut ke darat. Terlihat banyak tumpukan-tumpukan kayu di dalam hutan. Demikianpun hutan di Kerumutan juga tak luput dari ulah penjarah. Nampak jejak penebangan kayu dan tenda-tenda biru berdiri di tengah rimbunnya hutan Kerumutan.