Jakarta, Gatra.com – PT Terbit Financial Technology (PT TFT) menantang PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (PT AKAB) terdiri dari Gojek dan Tokopedia untuk membuktikan sebagai pemilik merek GOTO yang sah.
PT TFT menyampaikan pernyatan tersebut pada Selasa (16/11), melalui tim kuasa hukumnya dari 74 & Associates Law Firm menanggapi respons PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (Gojek dan Tokopedia) yang juga dilontorkan tim kuasa hukum mereka.
Salah satu anggota Tim Kuasa Hukum PT TFT, Alfons Limau, menyampaikan, Tim Kuasa Hukum Gojek dan Tokopedia pada poin kedua, menyebutkan bahwa PT TFT merupakan perusahaan tidak aktif dalam penggunaan merek GOT.
Kuasa hukum Gojek dan Tokopedia, lanjut Alfons, menyebut PT TFT hanya sebagai pendaftar merek dan berupaya menghambat laju pergerakan bisnis Gojek dan Tokopedia di dalam meraup dana untuk memperbesar kegiatan usaha, baik dalam pra-IPO maupun pada saat me-launching IPO.
“Kami sangat memahami upaya hukum pihak Gojek dan Tokopedia berdasarkan pemahaman dan bukti bukti yang dimiliki pihaknya,” kata dia.
Menurut Alfons, upaya tersebut seharusnya patut ditempuh untuk melindungi kliennya, selain dari tuntutan menggunakan merek secara melanggar hukum, juga dari kemungkinan lebih jauh dituntut karena perbuatan yang masuk kategori sebagai tindakan penipuan, menyampaikan rangkaian kata-kata bohong, keadaan palsu, yaitu keadaan yang sebenarnya tidak sesuai fakta hukum.
“Lantaran dari kata-kata bohong tersebut kemudian investor percaya pada kondisi yang digambarkan oleh pihak Gojek dan Tokopedia,” katanya.
Atas gambaran atau kondisis tersebut, lanjut dia, investor bersedia menggelontorkan sejumlah dana yang nilainya terbilang cukup fantastis ke dalam konstruksi usaha Gojek dan Tokopedia dalam tahap pra-IPO.
Di sisi lain, konstruksi hukum Gojek dan Tokopedia bisa dianalogikan dengan konstruksi high rise building yang indah dan megah. Terhadap kondisi Gojek dan Tokopedia mendapatkan berbagai pujian para petinggi negara asing.
“Mereka memuji pemimpin negara Indonesia pada forum Internasional seperti G20 akhir bulan lalu atas keberhasilan imperium usaha GOTO di Indonesia,” katanya.
Namun yang menjadi permasalahan serius, nama merek GOTO sebagai fondasi hukum yang diklaim oleh Gojek dan Tokopedia tidak sesuai dengan ketentuan. Karena telah didaftar dan dimiliki oleh pendaftar dan pemegang sertifikat pertama merek GOTO yakni PT Terbit Financial Technology pada kelas 42.
Menurutnya, PT TFT sebagai pemegang sertifikat merek GOTO sebagaimana Sertipikat Merek dengan Nomor IDM000858218 dan mendapat perlindungan karena di Indonesia menganut prinsip first to file terhitung sejak tanggal 10 Maret 2020 sampai dengan tanggal 10 Maret 2030.
Perlindungan merek tersebut dikeluarkan oleh otoritas negara Republik Indonesia, yaitu Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum HAM) Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual.
“Maka kondisi tersebut di atas dapat merupakan sebuah skandal keuangan internasional menjelang berakhirnya tahun 2021 yang akan berakibat meruntuhkan kepercayaan investor, juga akan mencederai kredibilitas Pemerintah Negara Indonesia di dunia internasional,” katanya.
Menurut Alfons, atas dasar tersebut, adalah hal yang lumrah sebagai praktisi hukum yang paham literasi hukum mengerti secara jelas terkait dengan alas hak yang melekat seiring dengan dikeluarkan dan disahkan sertifikat merek GOTO Kelas 42 yang diberikan kepada PT Terbit Financial Technology.
“Pada kondisi yang cukup mengherankan dan telah menjadi pengetahuan umum, perusahaan Gojek dan Tokopedia baru saja lahir atas usaha merger pada pertengahan tahun 2021,” katanya.
Dengan demikian, maka terlihat jelas bahwa apa yang disampaikan oleh pihak Gojek dan Tokopedia (PT Aplikasi Karya Anak Bangsa) semata-mata hanyalah upaya tersebut menggiring opini untuk membenarkan dan menjustifikasi bahwa merek dagang GOTO adalah merupakan merek dagang yang diusung adanya merger perusahaan Gojek dan Tokopedia.
Selanjutnya, dengan digunakan merk GOTO oleh Gojek dan Tokopedia (PT Aplikasi Karya Anak Bangsa) yang berusaha untuk menggaet dana dari berbagai pihak, merupakan sebuah langkah bunuh diri. Sangat terlihat itikad buruk yang dilakukan Gojek dan Tokopedia yang dapat dibuktikan dengan manuver dan langkah Gojek dan Tokopedia (PT Aplikasi Karya Anak Bangsa).
“Setidaknya sampai hari ini terdata secara digital dapat ditemukan bahwa telah mengajukan 4 kali pengajuan merek GOTO di Kelas 42 sebagaimana merek GOTO yang telah dimiliki oleh PT Terbit Financial Technology sebagai Pemegang Sertifikat Merek Pertama pada kelas 42,” katanya.
Tim kuasa hukum PT TFT dalam keterangan pers menilai bahwa perbuatan yang dilakukan secara berulang sebagai pendaftar pada kelas yang sama kepada pihak Kemenkum HAM Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual RI dapat diduga merupakan usaha dari Gojek dan Tokopedia (PT Aplikasi Karya Anak Bangsa) untuk menambal kebohongan atau kepalsuan informasi bahwa mereka adalah pemegang dan pemilik merek GOTO yang teregistrasi sesuai ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia.
Tim kuasa hukum PT TFT mengharapkan penjelasan ini dapat memberikan gambaran tentang duduknya persoalan dan masyarakat tidak terkecoh akan besarnya perusahaan yang mendeskripsikan sesuatu produk.
“Belum tentu menentukan apa yang disampaikannya memenuhi syarat validitas maupun reliabilitas data dan informasi yang diutarakan,” katanya.
Persoalan merek ini mencuat setelah PT TFT melaporkan 4 orang CEO dari Tokopedia dan Gojek ke Polda Metro Jaya atas dugaan tindak pidana merek. Pelaporan ini terkait merek "GoTo".
Dugaan kasus tersebut dilaporkan dalam Laporan Polisi nomor STTLP/B/5083/X/2021/SPKT/Polda Metro Jaya tertanggal 13 Oktober 2021.
Kuasa Hukum PT TFT, Alfons Limau, berujar bahwa terdapat kesamaan nama produk. PT Financial Technology sendiri diketahui merupakan pemegang merek hak atas merek "GOTO" yang merupakan aplikasi e-commerce.
"Nama produk sehingga bunyinya sama," tutur Alfons di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan pada Selasa (9/11).