Sukoharjo, Gatra.com - Upah Minimum Kerja (UMK) Kabupaten Sukoharjo tahun 2022 belum ada penetapan. Hal ini lantaran masih terus digodok oleh pemerintah daerah setempat.
Kabid Perhubungan Industrial Dispenakar Kabupaten Sukoharjo Suharno mengatakan, saat ini pihaknya masih menunggu data dari Badan Pusat Statistik (BPS). Selain itu, saat ini Upah Minimum Provinsi (UMP) juga belum keluar, sehingga belum ada pembahasan terkait dengan penetapan UMK tahun 2022.
Sebab, besaran UMP 2022 ini nanti juga akan menjadi acuan dalam menentukan besaran UMK tahun 2022 di Kabupaten Sukoharjo. Diperkirakan, UMP Jawa Tangah 2022 baru akan keluar pada Minggu (21/11).
"Setelah UMP keluar, nanti ditanggal 28-30 November 2021, kita baru akan membahas besaran UMK 2022," katanya Selasa (16/11).
Terkait apakah UMK tahun 2022 di Kabupaten Sukoharjo naik atau tidak, Suharno menyebut ada dua hal yang dijadikan acuan. Yakni, besaran inflasi atau pertumbuhan ekonomi.
Sementara itu, organiasai buruh di Kabupaten Sukoharjo sudah melakukan survei Kebutuhan Hidup Layak (KHL). Survei KHL ini akan dijadikan acuan organisasi buruh untuk mengajukan kenaikan Upah Minimum Kabupaten (UMK) tahun 2022 mendatang.
Ketua Serikat Pekerja Republik Indonesia (SPRI) Sukoharjo Sukarno menuturkan, kenaikan UMK berdasarkan KHL itu sekira 5 persen.
"Hasil survei KHL kami, UMK tahun depan sebesar Rp2.3400.000," ujarnya.
Dimana tahun ini, UMK Sukoharjo 2021 ditetapkan senilai Rp1.986.450. Angka tersebut naik 2,5 persen dari UMK tahun 2020 senilai Rp 1.938.000. Padahal organisasi buruh saat itu mengajukan kenaikan sebesar Rp 2.115.000 berdasarkan survei rata-rata total belanja.
Sukarno mengungkapkan, apabila penghitungan UMK menggunakan acuan Undang-Undang Cipta Kerja maka dinilai sangat merugikan buruh.
"Kami dari awal sudah tidak setuju dengan adanya UU Cipta Kerja, karena sangat merugikan buruh," ujarnya.
Dia berharap, pemerintah lebih memikirkan nasib buruh yang juga terdampak pandemi Covid-19. Sebab, selama pandemi Covid-19 ini, banyak buruh yang dirumahkan, bahkan terkena PHK. Selain itu, harga kebutuhan pokok, dan biaya kesehatan terus naik.