Home Hukum Elza Syarief Terus Perjuangkan Nasib WN Panama yang Diduga Alami KDRT

Elza Syarief Terus Perjuangkan Nasib WN Panama yang Diduga Alami KDRT

Jakarta, Gatra.com – Pegacara Elza Syarief menyatakan bahwa pihaknya akan terus memperjuangkan nasib kliennya, Roshni Lachiram Parvani Sadhwani, yang merupakan seorang warga negara Panama dan kedua anaknya APV (11) dan PPV (3) yang diduga menjadi korban kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dilakukan oleh mantan suaminya yang berinisial PSV.

Elza menjelaskan, buntut dari tindakan kekerasan tersebut, sang anak yang kini berusia 11 tahun mengalami trauma psikologis yang mendalam dan sempat melakukan upaya bunuh diri.

"Mereka diselamatkan oleh ibunya karena jangan sampai terjadi traumatik yang berat karena anaknya pernah melakukan percobaan bunuh diri di sekolah," jelas Elza kepada wartawan, Selasa (16/11).

Terkait hal ini, Elza mengaku telah berkirim surat kepada sejumlah pihak untuk menyelesaikan permasalahan ini, di antaranya Presiden, Menteri Hukum dan HAM, Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Polri, Kejaksaan, Komnas Perempuan, dan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

“Mengapa kita mengirim begitu banyak surat? Karena perlu diketahui bahwa ada sesuatu yang tidak benar di dalam penegakan hukum ini,” ujarnya.

Lebih lanjut, Elza mengkritisi putusan Mahkamah Agung (MA) yang memberi hak asuh anak kepada sang mantan suami. Ia menyebut itu bertentangan dengan ketentuan hukum sebagaimana yurisprundensi MA No. 126 K/Pdt/2001 Tahun 2003.

Selain itu, Elza turut menyinggung terkait Surat Pemberitahuan Pengiriman Berkas dari Kepaniteraan PN Jakarta Selatan kepada Kepaniteraan MA yang diterima Roshni melalui kuasa hukumnya yang baru keluar pada 15 Oktober 2021, setelah adanya putusan.

“Tapi anehnya kita lihat di website tanggal 12 Oktober itu sudah putus kita punya kasasi ditolak bayangin nomor perkara saja kita belum tahu tapi sudah putus tanggal dan itu putusan sangat cepat sekali,” ujarnya.

"Bagaimana bisa Surat Pemberitahuan Pengiriman Berkas dari Kepaniteraan PN Jakarta Selatan kepada Kepaniteraan MA baru diterima setelah MA mengumumkan hasil putusan kasasi?" lanjut Elza.

Untuk diketahui, kasus KDRT telah dilaporkan ke Polda Metro Jaya dengan nomor perkara TBL/3878/VI/2019/PMJ Ditreskrimum tanggal 27 Juni 2019. Hanya saja kasus dihentikan. Kemudian pihak Roshni menggugatnya di prapedilan dan kasusnya dibuka kembali.

“Jadi statusnya sampai detik ini tersangka dan diproses. Kalau ada berita bahwa tidak ada KDRT itu tidak benar,” ucapnya.

Sementara itu, kuasa hukum PSV, Ivonne Woro Respatiningrum, membantah bahwa kliennya melakukan KDRT kepada Roshni dan kedua anaknya.

“Kalau yang dia sebutkan KDRT yang dilakukan oleh klien kami itu tidak benar. Elsa punya bukti enggak jangan asal bicara saja,” katanya.

Ivonne menegaskan bahwa dalam putusan Pengadilan Negeri tidak terbukti telah terjadi tindakan KDRT. Kemudian di Pengadilan Tinggi (PT) dan Mahkamah Agung (MA) pihak Elza pun tetap kalah. Sehingga dapat disimpulkan jika kliennya tidak bersalah.

265