Home Hukum KPK Periksa Wakasat Reskrim Polrestabes Semarang Terkait Kasus Azis Syamsuddin

KPK Periksa Wakasat Reskrim Polrestabes Semarang Terkait Kasus Azis Syamsuddin

Jakarta, Gatra.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa dua orang saksi penanganan perkara tindak pidana korupsi (TPK) yang ditangani KPK di Kabupaten Lampung Tengah (Lamteng). Kedua saksi yakni Wakil Kepala Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Semarang AKP Agus Supriyadi dan Rizky Cinde Awaliyah. "Yang bersangkutan dipanggil untuk menjadi saksi tersangka AZ (Azis Syamsuddin)," kata Plt. Juru Bicara KPK Ipi Maryati kepada wartawan, Selasa (16/11).

Sebelumnya pada hari Senin (15/11) bertempat di gedung Merah Putih, Tim Penyidik telah memeriksa saksi Aliza Gunado. Ia didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan peran Azis Syamsuddin yang diduga aktif dalam pengurusan pengajuan dana DAK (dana alokasi khusus) untuk Kabupaten Lampung Tengah Tahun 2017 dengan adanya penerimaan berupa fee atas pembantuannya tersebut. 

"Ditempat terpisah di Lapas Klas IIA Tangerang, Tim Penyidik juga memeriksa saksi Rita Widyasari (Mantan Bupati Kutai Kartanegara), yang bersangkutan hadir dan dikonfirmasi antara lain terkait dengan peran Tsk AZ yang merekomendasikan saksi untuk mengurus perkaranya di KPK dengan Stephanus Robin Pattuju," jelas Ipi.

Untuk diketahui, kasus ini berawal pada sekitar Agustus 2020, Azis Syamsuddin menghubungi penyidik KPK, Stepanus Robin Pattuju (SRP) dan meminta tolong mengurus kasus yang melibatkannya dan Aliza Gunado (AG) yang sedang diselidiki KPK.

Selanjutnya, Stepanus Robin Pattuju menghubungi Maskur Husain untuk ikut mengawal dan mengurus perkara tersebut. Setelah itu, Maskur Husain menyampaikan pada Azis dan Aliza untuk masing-masing menyiapkan uang sejumlah Rp2 miliar. 

"SRP juga menyampaikan langsung kepada AZ terkait permintaan sejumlah uang dimaksud dan kemudian disetujui oleh AZ. Artinya, ada kesepatan," kata Ketua KPK Firli Bahuri pada Sabtu dini hari (25/9).

Setelah itu, Maskur Husain (MH) diduga meminta uang muka terlebih dahulu sejumlah Rp300 juta kepada Azis. Untuk teknis pemberian uang dari Azis dilakukan melalui transfer rekening bank dengan menggunakan rekening bank milik Maskur Husain. Selanjutnya, Stepanus menyerahkan nomor rekening bank dimaksud kepada Azis 

"Sebagai bentuk komitmen dan tanda jadi, AZ dengan menggunakan rekening bank atas nama pribadinya diduga mengirimkan uang sejumlah Rp200 juta ke rekening bank MH secara bertahap," ungkap Firli.

Masih pada Agustus 2020, Stepanus Robin juga diduga datang menemui Azis di rumah dinasnya di Jakarta Selatan untuk kembali menerima uang secara bertahap. Aziz kemudian memberikan dana yaitu US$100.000, SGD17.600, dan SGD 140.500. Dana dalam bentuk mata uang asing tersebut kemudian ditukarkan oleh Stepanus dan Maskur ke salah satu money changer untuk menjadi mata uang rupiah dengan menggunakan identitas pihak lain.

"Sebagaimana komitmen awal pemberian uang dari AZ kepada SRP dan MH sebesar Rp4 miliar, yang telah direalisasikan sejumlah Rp3,1 miliar," ujar Firli. 

319