Jakarta, Gatra.com – Pangkoarmada I, Laksda TNI Arsyad Abdullah, mengatakan, maklumat Otoritas Maritim Liberia soal risiko penahanan kapal yang berlabuh di Perairan Teritorial Indonesia, sekitar Pulau Bintan bagian timur, merupakan dukungan terhadap tidakan tegas yang dilakukan Tentara Nasional Indonesia Angkatan Laut (TNI AL).
“Hal ini sebagai bentuk dukungan dari Otoritas Maritim Liberia, terhadap penegakan kedaulatan dan hukum yang dilakukan oleh TNI Angkatan Laut,” ujarnya, Senin (15/11).
Maklumat tersebut, lanjut Arsyad, juga merupakan kepedulian terhadap semua pemilik kapal, operator, dan nakhoda kapal, khususnya yang berbendera Liberia.
Otoritas Maritim Libia menerbitkan maklumat tersebut setelah terjadi peningkatan penahanan kapal-kapal oleh TNI AL baru-baru ini di perairan Pulau Bintan dan sekitar Kepulauan Riau (Indonesia).
“[Kapal-kapal tersebut] karena berlabuh atau mengapung secara ilegal, tanpa pemberitahuan terlebih dahulu, kepada pihak berwenang setempat,” tulis Otoritas Maritim Liberia.
Arsyad lebih lanjut menyampaikan bahwa apa yang dilakukan oleh TNI AL ini adalah dalam rangka menegakkan hukum sesuai peraturan pemerintah tentang area lego jangkar yang telah ditentukan.
“Bagaimana mungkin kapal-kapal yang antre memasuki pelabuhan Singapura melakukan lego jangkar di perairan teritorial Indonesia,” katanya.
Menurut Arsyad, secara ekonomi Indonesia dirugikan. Pasalnya, Singapura mendapatkan manfaat secara ekonomi sedangkan Indonesia hanya mendapatkan sampahnya.
Seperti yang dimuat dalam Marine Advisory 12/2021, TNI AL menangkap kapal-kapal yang sedang lego jangkar di laut territorial Indonesia karena menganggap atau diduga aktivitas tersebut melanggar UU RI No. 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran.
Peringatan untuk mematuhi aturan hukum bagi kapal-kapal yang akan lego di Perairan Indonesia adalah Maklumat dari Otoritas Maritim Liberia kepada seluruh komunitas Maritim, sebagaimana telah dipublikaskan ototitas negara tersebut.