Jakarta, Gatra.com – Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan bahwa penanganan perkara terdakwa Valencya alias Nengsy Lim oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Karawang dan Kejaksaan Tinggi Jawa Barat (Kejati Jabar) tidak melaksanakan perintah pimpinan atau tidak sesuai perintah pimpinan, dalam hal ini Jaksa Agung ST Burhanuddin.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak, dalam konferensi virtual pada Senin malam (15/11), menyampaikan, ini setelah pihaknya melakukan eksaminasi terhadap penanganan perkara terdakwa Valencya alias Nengsy Lim.
Leo menjelaskan, eksaminasi dilakukan setelah Jaksa Agung ST Burhanuddin memerintahkan pascamembaca berita yang beredar di media massa. Ia langsung memerintahkan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum), Fadil Zumhana, untuk segera melakukan Eksaminasi Khusus.
Atas perintah itu, lanjut Leo, Jampidum langsung menerbitkan surat perintah untuk melakukan Eksaminasi Khusus terhadap penanganan perkara terdakwa Valencya alias Nengsy Lim.
“Eksaminasi khusus dilaksanakan di Gedung Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung sejak pagi hari sampai dengan sore hari,” kata Leo.
Dalam Eksaminasi Khusus ini, tim dari Jampidum mewawacarai 9 orang, baik dari Kejati Jabar, Kejari Karawang, dan Jaksa Penuntut Umum (P-16 A) yang menangani perkara terdakwa Valencya alias Nengsy Lim.
Leo mengungkapkan, hasil Eksaminasi Khusus perkara tersebut, yakni:
1. Dari tahap Prapenuntutan sampai tahap Penuntutan, baik dari Kejari Karawang maupun dari Kejati Jabar tidak memiliki “sense of crisis” atau kepekaan.
2. Tidak memahami Pedoman Nomor 3 Tahun 2019 tentang Tuntutan Pidana Perkara Tindak Pidana Umum Tanggal 3 Desember 2019 pada ketentuan Bab II pada Angka 1 butir 6 dan butir 7 bahwa Pengendalian Tuntutan Pidana Perkara Tindak Pidana Umum dengan Prinsip Kesetaraan yang ditangani di Kejaksaan Agung atau Kejaksaan Tinggi dilaksanakan oleh Kepala Kejaksaan Negeri atau Kepala Cabang Kejaksaan Negeri sebagaimana dimaksud pada butir (1) dengan tetap memperhatikan ketentuan pada butir (2), (3), dan butir (4).
3. Jaksa Penuntut Umum pada Kejari Karawang telah melakukan Penundaan Pembacaan Tuntutan Pidana sebanyak 4 kali dengan menyampaikan alasan kepada Majelis Hakim dengan alasan rentut belum turun dari Kejati Jabar padahal rencana tuntutan baru diajukan dari Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Karawang ke Kejati Jabar pada tanggal 28 Oktober 2021 dan diterima di Kejati Jabar tanggal 29 Oktober 2021 dan persetujuan Tuntutan Pidana dari Kejati Jabar dengan Nota Telepon per tanggal 3 November 2021 namun pembacaan Tuntutan Pidana oleh Jaksa Penuntut Umum pada tanggal 11 November 2021.
4. Tidak memedomani Pedoman Nomor 1 Tahun 2021 tentang Akses Keadilan Bagi Perempuan dan Anak Dalam Perkara Pidana.
5. Tidak memedomani 7 Perintah Harian Jaksa Agung yang merupakan norma atau kaidah dalam pelaksanaan tugas penanganan perkara atas nama terdakwa Valencya alias Negsy Lim sehingga mengingkari norma atau kaidah, hal ini dapat diartikan tidak melaksanakan perintah pimpinan.
Dirirangkum dari berbagai sumber, terdakwa Valencya alias Nengsy Lim dituntut 1 tahun bui gegara memarahi suaminya, Chan Yu Ching, yang kerap pulang dalam kondisi mabuk.
Tak terima dengan hal itu, Chan Yu Ching kemudian melaporkan istrinya ke Unit Perempuan dan Perlindungan Anak Polda Jabar atas dugaan melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
Valencya mengaku sebaliknya, ia bersama anaknya kerap mengalami KDRT oleh Chan Yu Ching. Valencya juga lebih dahulu melaporkan ke Polres Karawang, Jawa Barat. Chan Yu Ching menjadi tersangka pada Desember 2020.
Polisi kemudian menetapkan Valencya sebagai tersangka pada 11 Januari 2021 hingga perkaranya bergulir ke persidangan di Pengadilan Negeri Karawang. Pada persidangan pekan lalu dengan agenda tuntutan, JPU menuntu Valencya terbukti bersalah.
Menurut JPU, terdakwa Valencya alias Nengsy Lim terbukti melanggar Pasal 45 Ayat (1) juncto Pasal 5 huruf Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (KDRT).