Tegal, Gatra.com - Perusahaan pembuat sepatu merek Nike, PT Chang Shin Indonesia digugat belasan miliar rupiah. Perusahaan itu dituding melakukan perbuatan melawan hukum karena memutus kontrak secara sepihak.
Gugatan diajukan oleh PT Harmoni Reksa Husada ke Pengadilan Negeri (PN) Karawang, Jawa Barat, Senin (15/11). PT Harmoni Reksa Husada merupakan perusahaan penyedia layanan Jaminan Pemeliharaan Kesehatan (JPK).
Adapun pihak tergugat yakni PT Chang Shin Indonesia. Kemudian PT Nike Indonesia menjadi turut tergugat. "Gugatan sudah masuk hari ini, tinggal menunggu pemberitahuan kapan dimulai sidang," kata kuasa hukum PT Harmoni Reksa Husada, Asep Saripudin, Senin (15/11).
Asep mengatakan, kliennya memiliki perjanjian kerjasama dengan PT Chang Shin Indonesia untuk memberikan layanan JPK. Kontrak kerjasama itu ditandatangani pada 2012 atau sebelum ada BPJS.
"PT Harmoni Reksa Husada ditunjuk PT Chang Shin untuk memberikan layanan JPK kepada karyawan PT Chang Shin. Sudah tandatangan kontrak, cuma di tengah jalan, setelah BPJS terbit, PT Harmoni diputus kontraknya," jelas Asep.
Padahal, lanjut Asep, dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 84 Tahun 2013, perusahaan yang sudah menggunakan layanan JPK dengan manfaat yang lebih baik bisa tetap melanjutkan layanan JPK itu.
"Jadi ini jelas perbuatan melawan hukum, karena kontrak diputus di tengah jalan. PT Chang Shin kan perusahaan besar, pemasok dari Nike, kode etiknya jelas. Mereka jelas mendengungkan etika, moral, kepatuhan hukum dan segala macam," jelasnya.
Menurut Asep, sebelum ditetapkan sebagai vendor penyedia layanan JPK, PT Harmoni Reksa Husada sudah diaudit oleh Nike terkait kelayakannya.
"Audit itu dilakukan sebelum kontrak, di tengah dan setelah. Namun kenapa pemutusan kontrak sepihak ini tanpa audit dari Nike. Itu kan satu hal yang aneh," kata advokat dengan kantor hukum berada di Kabupaten Tegal itu.
Menurut Asep, dalam gugatan yang diajukan, kliennya menuntut ganti rugi materiil sebesar Rp6.111.010.500. Jumlah ini merupakan kerugian secara akumulatif yang berasal dari tagihan bulanan sisa kontrak yang harus dibayarkan PT Chang Shin mengacu pada kesepakatan kerjasama.
"Gugatan imateriilnya Rp10 miliar. Kami kan kami bermitra juga dengan rumah sakit-rumah sakit lain. Jadi pemutusan kontrak sama saja menghabisi kita, menghabisi kerjasama dengan perusahaan lain," ujarnya.
Asep menambahkan, sebelum mengajukan gugatan ke pengadilan, pihaknya sudah mengirim somasi kepada PT Chang Shin Korea Selatan dan PT Chang Shin Indonesai pada 13 September 2021. Somasi itu tidak dihiraukan sama sekali. "Harapan kami, nanti dalam sidang hakim bisa fair, tegak dan tegas. Ini untuk menegakkan keadilan," ujarnya.