Jakarta, Gatra.com- Polisi menangkap 6 tersangka perampokan uang tunai senilai Rp400 juta yang terjadi di Jakarta Utara pada Rabu (10/11) lalu. Komplotan tersebut diketahui mengempeskan ban mobil lalu mengambil uang korban.
Direktur Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Metro Jaya, Kombes pol Tubagus Ade Hidayat menyebutkan bahwa tersangka mengempeskan ban mobil dengan jari-jari payung yang diasah.
"Sedangkan caranya adalah dia menggunkan jari-jari payung kemudian diasah sedemikan rupa sampai dengan runcing,"ucap Tubagus di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan pada Senin (15/11).
Tubagus menjelaskan bahwa jari-jari payung tersebut ditempelkan pada sendal dan ban milik sasaran didekati ketika terjadi kemacetan di jalan. Ban tersebut akan bocor ketika melindas benda runcing itu. Ban tubelles pun ambles jika kena jari-jari payung.
Tersangka kemudian mengambil langkah ketika ban mobil diganti. "Tinggal ditunggu saja, diikuti saja beberapa lama, maka kemudian akan kempes dan pasti akan mengganti bannya. Ketika mengganti ban, itulah kemudian para pelaku melakukan aksinya," tutur Tubagus.
Adapun Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Brigjen pol Yusri Yunus menyebutkan bahwa terdapat 2 tersangka yang menjadi eksekutor di dalam kasus ini, yakni VA dan NJS. VA disebut memiliki peran mengambil uang di dalam mobil dan NJS berperan menaruh jari-jari payung. "Dialah ini (NJS) yang menaruh sandal," tutur Yusri di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan pada Senin (15/11).
Tersangka lain yang ditangkap oleh Jatanras Polda Metro Jaya berinisial RA dan N yang berperan sebagai pengawas. Adapun tersangka berinisial AR dan A dengan peran mencari sasaran di dalam bank ditahan di Polda Lampung karena melakukan kejahatan serupa.
Dalam perkara ini, diketahui korban berinisial AM. Adapun uang yang dirampok oleh komplotan ini mencapai Rp400 juta. Tubagus juga menyebutkan bahwa aliran uang hasil kejahatan dari komplotan ini masih diselidiki.
"Jadi penyelidikan masih terus berlanjut. Keterlibatan-keterlibatan pihak-pihak yang lain juga masih didalami,"ucap Tubagus di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan pada Senin (15/11). Tersangka dipersangkakan di pasal 365 KUHP dan atau 363 KUHP dengan ancaman sekitar 9 tahun penjara.