Jakarta, Gatra.com- Polisi mengamankan 6 tersangka perampokan yang terjadi di Pantai Indak Kapuk, Jakarta Utara pada Rabu (10/11) lalu. Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Brigjen pol Yusri Yunus berujar bahwa komplotan ini mengempeskan ban mobil lalu mengambil tas berisi uang yang diambil dari bank.
Uang tersebut milik salah satu perusahaan dan diambil ketika ganti ban mobil. "Ini adalah uang gaji pegawainya," tutur Yusri di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan pada Senin (15/11).
Jatanras Polda Metro Jaya menangkap eksekutor berinisi VA dan NJS. VA dalam kasus ini mengambil uang korban dari dalam mobil dan NJS berperan menaruh benda tajam untuk mengempeskan mobil korban. "Dia ini (VA) yang jadi joki dan juga sebagai eksekutor yang mengambil uang korban di mobil pada saat korban itu memarkirkan di KFC karena (ban) kempes," ucap Yusri.
Tersangka berinisial RA dan N dalam kasus ini memiliki peran sebagai pengawas. Adapun tersangka berinisial AR dan A memiliki peran untuk mencari sasaran di dalam bank. Keduanya ditahan di Polda Lampung karena melakukan kejahatan serupa di wilayah hukum Polda Lampung.
Dalam perkara ini, diketahui korban berinisial AM. Adapun uang yang dirampok oleh komplotan ini mencapai Rp400 juta. Direktur Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Metro Jaya, Kombes pol Tubagus Ade Hidayat berujar bahwa aliran uang hasil kejahatan dari komplotan ini masih diselidiki. "Jadi penyelidikan masih terus berlanjut. Keterlibatan-keterlibatan pihak-pihak yang lain juga masih didalami," ucap Tubagus di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan pada Senin (15/11).
Tersangka dipersangkakan di pasal 365 KUHP dan atau 363 KUHP dengan ancaman sekitar 9 tahun penjara.