Jakarta, Gatra.com – Rapat Paripurna DPRD DKI Jakarta pada hari ini, Senin (15/11), telah mengesahkan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) untuk APBD Provinsi DKI Jakarta Tahun Anggaran 2022.
Hal tersebut ditandai dengan penandatanganan nota kesepahaman (MoU) antara Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, dengan Wakil Ketua DPRD Jakarta, M. Taufik. Kegiatan ini juga disaksikan Wakil Gubernur Jakarta, Ahmad Riza Patria, dan Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta, Zita Anjani.
Anies mengatakan, total nilai Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) DKI Jakarta untuk tahun 2022 sebesar Rp84,88 triliun. Jumlah itu meningkat sebanyak 6,25% dibandingkan dengan APBD Perubahan tahun 2021 yaitu Rp79,89 triliun.
“Kami menargetkan RAPBD 2022 bisa dipergunakan untuk keperluan yang memiliki skala prioritas yang berkesinambungan. Sehingga, kebijakan belanja diarahkan pada pemenuhan belanja prioritas dalam kerangka kesinambungan atas implementasi ‘money follow priority program’,” ungkapnya.
Menurut Anies, upaya ini bertujuan untuk mendukung program pemulihan ekonomi daerah terkait melalui percepatan penyediaan sarana prasarana layanan publik dan ekonomi. Harapannya, kesempatan kerja dapat meningkat, kemiskinan berkurang, serta turut memberdayakan ekonomi masyarakat.
Selain itu, juga untuk menunjang pelaksanaan vaksinasi dan mendukung penanganan pandemi. Kemudian, menyalurkan insentif tenaga kesehatan yang menangani pandemi serta belanja kesehatan lainnya sesuai kegiatan prioritas yang ditetapkan oleh pemerintah pusat.
“Penjelasan kami di eksekutif (Raperda APBD 2022), diharapkan bisa membantu memperlancar pembahasan pada rapat-rapat Fraksi dan Komisi. Sehingga, Dewan dapat mempertimbangkan Raperda tentang APBD Tahun 2022 ini untuk disetujui menjadi Perda,” katanya.