Jakarta, Gatra.com – Bea Cukai menggelar sosialisasi di empat daerah dalam rangka memberi audiensi terkait ketentuan kepabeanan kepada para pengguna jasa. Kepala Subdirektorat Komunikasi dan Pubilkasi Bea Cukai, Tubagus Firman Hermansjah menyebutkan sosialisasi kali ini digelar oleh Kantor Bea Cukai Soekarno Hatta, Bea Cukai Lhokseumawe, Bea Cukai Semarang, dan Bea Cukai Malang.
Bea Cukai Soekarno-Hatta memberi audiensi mengenai ketentuan impor barang diplomatik, dalam rangka rencana kedatangan penumpang anggota delegasi Pemerintah Australia. Firman memaparkan bahwa terdapat beberapa rencana kunjungan Pemerintah Australia di kemudian hari, yaitu pertemuan G-20 serta rangkaian acara lainnya yang akan dilaksanakan di Indonesia.
Untuk penanganan barang bawaan penumpang, kata Firman, Bea Cukai tetap mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan nomor 203/PMK.04/2017 tentang Ketentuan Ekspor dan Impor Barang yang Dibawa Penumpang dan Awak Sarana Pengangkut. Namun untuk barang bawaan penumpang milik delegasi Perwakilan Negara Asing (PNA), bisa mendapatkan fasilitas.
“Pada dasarnya, terhadap barang impor milik PNA, baik yang melalui mekanisme impor umum, barang kiriman, maupun barang bawaan penumpang, bisa mendapatkan Pembebasan Bea Masuk dan Pajak Dalam Rangka Impor. Pemberian fasilitas tersebut, berdasarkan azas timbal balik dengan negara lain, dan juga sesuai arahan dari Kemenlu,” jelasnya.
Kemudian, berlokasi di Universitas Brawijaya, Bea Cukai Malang bersama dengan Kantor Wilayah DJBC Jawa Timur II memberikan sosialisasi mengenai ketentuan impor barang keperluan penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan, barang bawaan penumpang, barang kiriman, dan ketentuan registrasi IMEI kepada para dosen serta pejabat pengadaan di lingkungan Universitas Brawijaya.
“Kegiatan ini bertujuan agar pejabat pengadaan di lingkungan Universitas Brawijaya tidak salah langkah dalam melakukan importasi barang-barang khususnya yang berhubungan dengan keperluan penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan,” ungkap Firman.
Sosialisasi kepabenan juga digelar Bea Cukai Semarang bersama Asosiasi Pengusaha Kawasan Berikat (APKB) dan Universitas Gadjah Mada (UGM) bersinergi adakan pelatihan bagi Pengusaha Kawasan Berikat di wilayah kerja Bea Cukai Semarang.
Sementara itu, Bea Cukai Lhokseumawe, menggelar sosialisasi terkait ketentuan manifes yang dihadiri oleh para pengguna jasa membahas ketentuan manifes yang baru yaitu wajib mencantumkan NPWP pada manifes yang efektif berlaku mulai 1 Agustus 2021.
Aturan ini didasarkan pada Peraturan Menteri Keuangan nomor PMK 97/PMK.04/2020 dan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai nomor PER-11/BC/2020. Tujuan dari kewajiban pencantuman NPWP pada dokumen manifes yaitu untuk menghindari penipuan atau penggunaan identitas penerima barang tanpa izin pada inward manifes.
“Kedepannya dengan pencantuman NPWP ini, pengguna jasa akan mendapat notifikasi barang sudah tiba, kemudian akan dapat melakukan entry PIB dengan menarik data manifes menggunakan referensi NPWP, dan sebagai validasi dan bukti rekonsiliasi ke Direktorat Jenderal Pajak untuk outward manifes.,” jelas Firman.
Situs web: www.beacukai.go.id
Facebook: https://www.facebook.com/beacukairi/
Twitter: https://twitter.com/beacukaiRI
Instagram: https://www.instagram.com/beacukaiRI/
Youtube : https://www.youtube.com/beacukaiRI