Batam, Gatra.com – Bea Cukai Batam kembali menorehkan capaian dalam melakukan penyelesaian proses kepabeanan terhadap barang kiriman. Pada bulan Oktober 2021, Bea Cukai Batam mencatat penyelesaian proses kepabeanan atas barang kiriman hanya memakan rata-rata waktu 0,30 hari dari target 1,58 hari.
“Capaian waktu di bulan Oktober ini melampaui capaian tercepat sebelumnya, yakni pada bulan Juni dengan rata-rata waktu selama 0,37 hari,” ungkap Kepala Bidang Pelayanan dan Fasilitas Pabean dan Cukai II Bea Cukai Batam, Dwi Jogyastara.
Sepanjang bulan Oktober sendiri dokumen consignment note (CN) dan pemberitahuan impor barang khusus (PIBK) yang telah dilayani berjumlah sebanyak 373.146 dokumen. Jumlah tersebut terdiri dari 346.431 dokumen jalur hijau dan 26.715 dokumen jalur merah. Selama periode Januari hingga Oktober 2021, total seluruh dokumen CN dan PIBK yang telah Bea Cukai Batam layani berjumlah sekitar 4,4 juta dokumen.
Upaya peningkatan layanan yang dilakukan Bea Cukai Batam ini merupakan bukti keseriusan dalam melaksanakan perbaikan yang bekelanjutan guna memberikan kemudahan bagi para pengguna jasa.
“Harapan dan komitmen kami semoga ke depan kita bisa mempertahankan atau bahkan lebih mempercepat capaian waktu penyelesaian barang kiriman ini,” pungkas Dwi.
Situs web: www.beacukai.go.id
Facebook: https://www.facebook.com/beacukairi/
Twitter: https://twitter.com/beacukaiRI
Instagram: https://www.instagram.com/beacukaiRI/
Youtube : https://www.youtube.com/beacukaiRI