Solo, Gatra.com– Pemerintah Kota (Pemkot) Solo merumuskan pemberian sanksi bagi guru yang melanggar protokol kesehatan (prokes) di SDN Nusukan Barat. Guru tersebut sudah dipanggil oleh Dinas Pendidikan untuk dimintai keterangan.
”Sudah kami panggil dan dia diharuskan membuat surat pernyataan. Tinggal nanti perumusannya bagaimana,” kata Etty saat ditemui di Balai Kota Solo, Senin (15/11).
Ia mengakui penerapan prokes bagi guru yang mengajar di kelas memang tidak mudah. Apalagi sejauh ini mereka harus mengajar secara hybrid. ”Memang berat, makanya saya wanti-wanti agar jangan lepas maskernya, tapi kadang guru tidak sabar. Makanya saya berusaha untuk selalu mengingatkan,” katanya.
Dinas Pendidikan baru memanggil guru tersebut dan memberikan peringatan. Ketentuan untuk guru yang melanggar prokes sudah disusun. Jika kedapatan dua kali melanggar, guru itu akan mendapat peringatan diiringi penilaian prestasi kerja.
”Penilaian ini berpengaruh sekali pada jenjang karir yang bersangkutan. Bisa saja nilainya turun. Buat PNS, hal itu menyedihkan sekali. Makanya saya mewanti-wanti hal ini agar jangan sampai terjadi lagi,” ucapnya.
Selain guru, Dinas Pendidikan juga menyoroti pengantar sekolah. Menurut Etty, penerapan prokes di sekolah tidak bisa ditegakkan sendiri. Pihak sekolah, orang tua, hingga masyarakat sekitar harus saling bersinergi.
”Tumpuannya jangan ke sekolah semua. Di sekolah hanya dua jam. Lainnya bagaimana, makanya peran serta Jogo Tonggo penting,” katanya.
Wakil Wali Kota Solo Teguh Prakosa menegaskan pelanggaran prokes di sekolah menjadi tanggung jawab guru. Guru punya peran serta mengingatkan muridnya jika lalai memakai masker.
”Jadi murid di sekolah itu tanggung jawab guru. Guru harus mengingatkan jika ada murid yang abai prokes,” katanya.
Sejauh ini Pemkot Solo terus melakukan pengawasan ke sekolah-sekolah, terrmasuk meninjau sekolah melalui inspeksi mendadak. ”Saya dan Pak Wali terus melakukan pengawasan di sekolah-sekolah. Kami terus muter,” katanya.