Wonogiri, Gatra.com- Bocah berusia 14 tahun sebut saja Mengkudu warga Kecamatan Giritontro, Wonogiri, Jawa Tengah, menjadi korban pelampiasan nafsu bejat duda dua anak. Tersangka sebut saja Muka Cobek alias MC, 43 tahun, juga warga Kecamatan Giritontro, Wonogiri.
Kapolres Wonogiri, AKBP Dydit Dwi Susanto dalam keterangan konferensi pers di Mapolres, korban yang baru duduk di bangku SMP ini mendapat perilaku tidak senonoh dari tersangka sebanyak delapan kali. Diantaranya tujuh kali pencabulan dan satu kali persetubuhan.
"Kronologi kejadiannya kurun waktu akhir tahun 2020 sampai dengan yang terakhir pada hari Kamis tanggal 4 November 2021, dimana pada saat itu korban sendirian di rumah, kemudian pelaku tiba-tiba masuk ke dalam rumah korban," terangnya Senin (15/11).
Saat itu korban tengah tiduran di depan televisi. Kemudian pelaku duduk di dekat dan memegang paha korban lalu terjadilah pencabulan tersebut.
Setelah selesai, pelaku keluar dari rumah korban dan kembali ke rumahnya. Selang beberapa menit, teman korban datang dan mengajak pergi ke rumah kakak kandungnya di Pracimantoro. "Di Pracimantoro itu korban menceritakan apa yang terjadi dengan dirinya," ujarnya.
Atas perbuatan tersangka, keluarga korban melaporkan peristiwa itu ke pihak kepolisian. Sementara tersangka diamankan di Mapolres Wonogiri beserta barang bukti berupa baju dan pakaian dalam.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 81 jo Pasal 76D dan Pasal 82 Jo Pasal 76E Undang-Undang Republik Indonesia No 17 Tahun 2016 perubahan kedua atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp5. miliar.