Home Hukum Terdakwa Kasus Sate Sianida Dituntut 18 Tahun Penjara

Terdakwa Kasus Sate Sianida Dituntut 18 Tahun Penjara

Bantul, Gatra.com -  Tim jaksa penuntut umum (JPU) menuntut Nani Aprilia Nurjaman (25), terdakwa kasus sate sianida, dengan pidana penjara selama 18 tahun penjara. Atas tuntutan ini kuasa hukum terdakwa menyatakan keberatan yang akan disampaikan dalam pledoi pada sidang minggu depan. 
 
Dengan agenda pembacaan tuntutan dari JPU, sidang pada Senin (15/11) dimulai pukul 10.00 WIB dengan dipimpin Ketua Majelis Hakim Aminuddin. Tim JPU dan Nani yang berada di LP Perempuan Wonosari hadir secara online. 
 
"Hal-hal yang memberatkan terdakwa adalah pembelian dengan sengaja racun sianida sebanyak tiga kali secara online. Terdakwa telah merencanakan perbuatannya," kata juru bicara JPU Nur Hadi Yutama.
 
Sedangkan sikap sopan yang ditunjukkan terdakwa selama sidang, yakni pengakuan terus terang dan penyesalan akan perbuatan serta belum pernah dihukum menjadi hal yang meringankan oleh tim JPU. 
 
Dalam tuntutan, JPU meminta majelis hakim Pengadilan Negeri Bantul yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan bahwa terdakwa Nani Apriliani Nurjaman secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana pembunuhan berencana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 340 KUHP.
 
"Dua menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Nani Apriliani Nurjaman alias Tika binti Maman Sarman dengan pidana penjara selama 18 tahun penjara dikurangi selama terdakwa di dalam tahanan sementara dan terdakwa tetap ditahan," kata Hadi. 
 
Atas tuntutan ini, Hakim Aminuddin meminta pengacara untuk menyiapkan pembelaan secara tertulis dalam waktu satu minggu diajukan dalam persidangan yang digelar Senin (22/11) depan. 
 
"Untuk terdakwa Nani, persilakan mengajukan permohonan secara tertulis atau pembelaan juga. Berarti ada dua, satu pembelaaan dari dirimu atau permohonan," katanya.
 
Kuasa hukum Nani, R Anwar Ary Widodo, mengatakan keberatan terutama terkait Pasal 340 KUHP.
 
"Yang jelas tidak pasal 340 karena unsurnya tidak terpenuhi. Apa yang menjadi target tidak selesainya. 
Percobaan (pembunuhan) masuk, tapi tidak selesainya perbuatan hukum itu yang kami keberatan," katanya usai sidang.  
 
Mengenai isi pledoi dan hal-hal apa yang akan disampaikan untuk meringankan vonis bagi terdakwa, Anwar mengatakan sudah ada tapi belum bisa disampaikan sekarang.
158