Home Hukum Operasi Zebra Candi 2021 Orientasikan Edukasi Prokes

Operasi Zebra Candi 2021 Orientasikan Edukasi Prokes

Kendal, Gatra.com - Untuk menekan tingginya jumlah pelanggaran lalu lintas di tahun ini, Polres Kendal dalam pelaksanaan Operasi Zebra Candi tahun 2021, menerjunkan 52 personil untuk menertibkan para pengguna jalan raya dalam berlalulintas.

"Selama Operasi Candi tahun 2021, Polres Kendal menerjunkan 52 personil. Jumlah personil ini nanti akan dibantu dengan petugas dari Dishub Kendal, Satpol-PP dan TNI," kata Kapolres Kendal AKBP Yuniar Ariefianto usai gelar apel pasukan Operasi Candi tahun 2021 di Mapolres Kendal, Senin (15/11).

Pada pelaksanaannya, lanjut Yuniar, personil yang bertugas tidak diperkenankan untuk melakukan penegakan hukum terhadap para pengguna jalan raya yang melanggar hukum. Personil diperintahkan untuk bersikap humanis dan prefentif jika menemukan pengguna jalan raya yang melanggar hukum, tidak tertib berlalu lintas.

"Petugas kita arahkan lebih ke humanis dan lebih fokus mengingatkan masyarakat taat protokol kesehatan. Petugas nanti juga akan memanfaatkan giat operasi candi dengan baksos pembagian masker kepada masyarakat," terang Kapolres.

Operasi Candi yang digelar selama 14 hari ke depan dipastikan dilaksanakan dengan simpatik dan humanis. Petugas yang diterjunkan dibekali dengan sejumlah prosedur untuk dipraktekkan di lapangan, diantaranya yakni, melaksanakan giat edukasi protokol kesehatan dan tertib berlalulintas berupa baksos bagi masker. Melaksanakan giat pelayanan kepada masyarakat guna menciptakan rasa simpatik masyarakat kepada Polri.

Petugas yang diterjunkan juga dituntut untuk melaksanakan giat penyuluhan kepada masyarakat tentang protokol kesehatan dan cara aman berlalulintas. "Petugas kami larang melaksanakan razia, pemeriksaan surat-surat kendaraan bermotor serta tindakan lainnya yang tidak simpatik," ujarnya.

Kepada personil yang bertugas ditekankan untuk menyiapkan mental dan fisik dengan dilandasi komitmen moral dan disiplin kerja yang tinggi serta waspada, menjaga keamanan, keselamatan dan kesehatan. Petugas diminta bertindak secara tegas namun humanis terhadap setiap pelanggaran hukum yang berpotensi menimbulkan gangguan keamanan, keselamatan, ketertiban, kelancaran berlalu lintas.

 

345