Home Hukum Ya Ampun, Ini Alasan Residivis Kembali Jual Sabu

Ya Ampun, Ini Alasan Residivis Kembali Jual Sabu

Labuhanbatu, Gatra.com – UK alias Kem, 38 tahun, warga Jalan Martunis Lubis Pekan Lama, Kecamatan Rantau Utara, Labuhanbatu, Sumut, sepertinya tak kapok akan hukuman penjara yang pernah dialaminya.

Sebab, walau tahun 2017 silam dia pernah mendekam hampir 4 tahun lamanya, kini kembali diciduk Tim Satnarkoba Polres Labuhanbatu pada Sabtu, 13 November 2021, sekira pukul 16.30 WIB di sekitar kediamannya, tepatnya areal perkebunan kelapa sawit.

Kapolres Labuhanbatu, AKBP Anhar Arlia Rangkuti, melalui Kasubag Humas, AKP Murniati, Minggu (14/11), menjelaskan, pelaku merupakan bandar sabu-sabu yang sudah menjadi target kerena selalu meresahkan masyarakat.

Penangkapan dipimpin Kasat Narkoba, AKP Martualesi Sitepu dan Kanit Idik I, Ipda Sarwedi Manurung, ujarnya, berawal adanya informasi dari masyarakat bahwa areal kebun sawit sering dijadikan untuk transaksi jual beli narkoba jenis sabu-sabu oleh pelaku.

Selanjutnya, ditindaklanjuti melakukan undercover buy dengan cara memesan sabu-sabu terhadap tersangka. Saat transaksi dengan petugas itulah Kem diringkus beserta barang bukti sabu-sabu seberat 1,39 gram brutto, uang Rp 381.000, 1 pack plastik klip kosong, 1 timbangan elektrik, dan 1 gawai.

Pelaku yang memiliki anak 1 itu, mengaku bahwa niat kembali menjual sabu-sabu dikarenakan tergiur keuntungan Rp 200 hingga Rp400 ribu per gramnya, sementara putaran transaksi 2 sampai 5 gram per hari.

Akibat perbuatannya, tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 114 Ayat (1)Sub 112 Ayat (1) dari Undang-Undang No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

270