Serang, Gatra.com – Menanggapi Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Kantor Pertanahan Kabupaten Lebak yang dilakukan oleh Ditreskrimsus Polda Banten pada Jumat (12/11/2021), Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Banten, Rudi Rubijaya mengatakan pihaknya ikut prihatin atas kejadian tersebut.
Kakanwil BPN Provinsi Banten membenarkan adanya OTT di Kantor Pertanahan Kabupaten Lebak pada Jumat,12 November 2021 sekitar pukul 18.10 WIB diduga terkait pungutan di luar ketentuan.
“Saat ini sudah 4 pegawai yang diperiksa oleh Polda Banten, dengan rincian 3 (tiga) orang Pegawai Negeri Sipil dan 1 (satu) orang PPNPN Kantor Pertanahan Kabupaten Lebak,” ujarnya.
Lebih lanjut, Rudi Rubijaya menyampaikan bahwa untuk saat ini Kanwil BPN Provinsi Banten masih memantau perkembangan kasusnya.
Ia juga menambahkan bahwa Kanwil BPN Provinsi Banten sangat menghormati proses yang saat ini sedang berjalan di Polda Banten. “Kami menghormati proses pemeriksaan yang sedang berlangsung. Kami masih menunggu hasil pemeriksaan seperti apa,” ujarnya.
Kakanwil BPN Provinsi Banten meminta agar setiap jajaran agar dapat mematuhi ketentuan yang berlaku serta selalu berhati-hati dalam melaksanakan tugas.
“Saya selalu menekankan kepada para pegawai, baik di Kanwil BPN Provinsi Banten maupun kantor pertanahan di Banten untuk selalu berhati-hati dalam bekerja dan selalu patuhi ketentuan yang berlaku,” ujarnya.
Mengenai sanksi yang akan diberikan, Rudi Rubijaya mengatakan apabila memang ada oknum pegawai yang dinyatakan bersalah, maka Kanwil BPN Provinsi Banten menyerahkan sepenuhnya kepada proses hukum.
"Jika memang terbukti adanya pungutan liar yang dilakukan oleh oknum pegawai pihaknya menyerahkan proses hukum sepenuhnya kepada pihak yang berwajib" ucap Kakanwil BPN Provinsi Banten.