Sukoharjo, Gatra.com- Pelaku begal berhasil diringkus anggota Satreskrim Polsek Kartasura, Sabtu (13/11) malam. Pelaku yang diketahui seorang residivis ini bernama Iswahyudi (38) warga Dukuh Bolon, Colomadu, Karanganyar, Jawa Tengah.
Menurut informasi yang berhasil dihimpun, awalnya tersangka hendak merebut paksa motor di Jalan Sambon, Pucangan, Kartasura, Sukoharjo. Sepeda motor jenis Yamaha Mio Nopol AD 3211 BW tersebut dikendarai oleh Heni Indrawati Puspitasari (32) warga Dukuh Talang Baru, Desa Banaran, Kecamatan Grogol, Sukoharjo.
Naas, saat korban dalam perjalanan pulang dari tempatnya bekerja di daerah Bangak, Banyudono, Boyolali, ia dihadang tersangka. Korban yang diketahui karyawan swasta tersebut dipaksa menyerahkan motor yang ia kendarai.
Korban sempat melakukan perlawanan menarik jas hujan yang di pakai tersangka hingga sobek. Namun korban lantas dipukul tersangka menggunakan gagang martil mengenai punggung sebelah kiri.
Teriakan minta tolong spontan keluar dari mulut korban hingga akhirnya warga yang mendengar langsung menangkap tersangka yang hampir kabur melarikan diri. Bahkan tersangka nyaris menjadi bulan-bulanan warga yang datang.
Saat dikonfirmasi, Kapolsek Kartasura, Polres Sukoharjo AKP Mulyanta, membenarkan kejadian pembegalan yang berlangsung di wilayahnya. Begitu mendapat laporan, anggota Satreskrim Polsek Kartasura langsung meluncur ke TKP untuk meringkus tersangka sebelum jadi amukan warga yang berdatangan karena emosi.
"Dari pemeriksaan, tersangka seorang residivis, dua kali masuk penjara kasus penganiayaan. Biasanya sering ngamen di sekitar Kartasura, dan daersh Colomadu," kata Kapolsek, Minggu (14/11).
Selain meringkus tersangka, polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu unit motor matik warna merah milik korban yang gagal di rebut paksa di tengah jalan.
"Dari kejadian ini, kami menghimbau kepada masyarakat untuk lebih meningkatkan kewaspadaan saat melintas di jalan sepi, apalagi saat turun hujan," ucap Mulyanta.
Tersangka terancam jerat Pasal 365 KUH Pidana, karena sebelum mengambil motor milik orang lain, memberikan ancaman hingga melakukan kekerasan. Dengan ancaman hukuman 7 hingga 9 tahun kurungan.