Purworejo, Gatra.com- Kasus pembunuhan kembali terjadi di wilayah hukum Polres Purworejo, Polda Jawa Tengah. Korban seorang perempuan sebut saja Marni (M), warga Kecamatan Pituruh yang ditemukan tewas bersimbah darah di rumah kost milik Maryatun, Kampung Aglik Selatan Kelurahan Semawung Daleman, Kecamatan Kutoarjo, Kabupaten Purworejo, Jumat siang (12/11).
Tak memakan waktu lama, kurang dari 8 jam sejak korban ditemukan, Satresmob Polres Purworejo berhasil membekuk tersangka pelaku. Tersangka bernama Teguh Munandar, 31 tahun, alias Tekek, warga Desa Kerep, Kecamatan Kemiri, Kabupaten Purworejo.
"Berdasarkan laporan anak korban ke Polsek Kutoarjo, kami lalu mendatangi lokasi. Sampai di Tempat Kejadian Perkara (TKP), kami menemukan korban tertelungkup dalam kamar kos sudah dalam keadaan meninggal dunia. Kami lalu memeriksa saksi-saksi serta berkoordinasi dengan Polres samping," jelas Kasat Reskrim Purworejo, AKP Agus Budi Yuwono dalam rilis media di Mapolres, Sabtu (13/11).
Dari hasil pengejaran, tersangka berhasil ditangkap saat sedang berada di atas bis, diduga akan melarikan diri. "Sebelumnya kami memperoleh informasi bahwa tersangka akan menumpang bis. Kami lalu berkoordinasi dengan Polres, hingga akhirnya tersangka TM berhasil ditangkap di wilayah hukum Polsek Sampang, Polres Banyumas," lanjut Kasat Reskrim didampingi Kasi Humas, Iptu Madrim.
Saat ditanya oleh wartawan, Tekek mengaku kenal dan menjalin asmara dengan korban saat dia bekerja di sebuah koperasi di Pituruh. "Saya bagian keuangan, sementara korban adalah nasabah. Saat hari kejadian saya datang ke kos sekitar pukul 11.00 WIB, saat itu dia sedang menelepon seseorang, saya jengkel cemburu, dia sudah nikah siri dengan orang lain. Kemudian terjadilah peristiwa itu, saya menyesal," kata duda dua anak itu.
Pisau dapur bergagang hijau yang disangka dipergunakan untuk menghabisi korban, rupanya telah dipersiapkan oleh tersangka yang bekerja sebagai pedagang sayur di Jakarta ini. Sehingga, penyidik menjerat Teguh menggunakan pasal pembunuhan berencana dengan pasal 340 jo pasal 338 dengan ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup.