Palembang, Gatra.com – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatra Selatan (Sumsel) bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) menyepakati Kebijakan Umum Anggaran dan Plafon Prioritas Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) 2022 sebesar Rp10,1 triliun. Angka ini sesuai hasil pembahasan Badan Anggaran (Banggar) bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Sumsel.
Itu disampaikan Gubernur Sumsel, Herman Deru saat Rapat Paripurna XLII (42) DPRD Provinsi Sumsel dengan agenda penandatanganan nota kesepakatan bersama antara Pimpinan DPRD Provinsi Sumsel dan Gubernur Sumsel terhadap KUA dan PPAS APBD Tahun Anggaran 2022 di Ruang Rapat Paripurna DPRD Sumsel, Jumat (12/11).
Baca Juga: Faisal Basri: Banyak Infrastruktur yang Tak Efisien Jadi Terbengkalai
Berdasarkan nota kesepakatan KUA dan PPAS yang telah ditandatangani bersama oleh gubernur dengan pimpinan DPRD Sumsel pada 12 November 2021, maka Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD Provinsi Sumsel Tahun Anggaran 2022 ditetapkan sebesar Rp10.128.771.031.458,00 triliun.
Dengan anggaran sebesar ini, Sumsel optimis bisa segera melakukan penyelesaian infrastruktur yang belum selesai.
“Alhamdulillah, sudah banyak prestasi yang kita dapat, baik yang nyata atau berdasarkan survei. Tapi tentu masih banyak juga yang harus kita tingkatkan lagi, itu kita harus jujur mengakui. Kewajibaan-kewajiban infrastruktur yang menjadi kewajiban provinsi itu sudah bisa dikatakan [selesai] mencapai 100 persen,” ujar Deru.
Baca Juga: Bangun Jalan, Pemkab Blora Ajukan Utang Rp250 Miliar ke Bank
Selain itu, sambungnya, pemerintah provinsi setempat juga telah mengalokasikan lagi anggaran untuk jembatan yang usianya di atas 20 tahun untuk konstruksinya. Beberapa kabupaten dan kota yang sulit untuk membangun karena tidak memiliki pendanaan akan dibantu oleh pusat maupun provinsi.
Sementara itu, Ketua DPRD Sumsel, R.A. Anita Noeringhati, menyampaikan penyusunan KUA 2022 dilakukan melalui proses analisis teknokratik berdasarkan RKPD 2022 serta memperhatikan kebijakan anggaran Pemprov Sumsel lainnya dan menelaah hasil reses DPRD provinsi setempat tahun ini.
Bukan itu saja, penyusunan KUA tahun angggaran 2022 juga memperhatikan kebijakan pembangunan nasional dengan berpedoman pada Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 27 tahun 2021 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2022.
Baca Juga: Empat Jurus Bupati Purbalingga Untuk Mengenjot PAD
“Melalui tahapan penyusunan ini, diharap dapat terwujudnya KUA yang implementatif dan akuntabel,” ujarnya.
Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) sendiri merupakan program prioritas dan patokan batas maksimal anggaran yang diberikan kepada perangkat daerah untuk setiap program kegiatan dan sub kegiatan. Ini digunakan sebagai acuan dalam penyusunan rencana kerja dan anggaran kerja.
“PPAS disusun berdasarkan kebijakan sebagaimana yang diarahkan dalam kebijakan umum APBD (KUA). PPAS akan memuat capaian sasaran program yang kemudian akan digunakan sebagai dasar pertimbangan penentuan besaran pagu indikatif serta hal-hal yang perlu mendapat perhatian organisasi perangkat daerah dalam menjabarkan program lebih lanjut kedalam masing-masing kegiatan,” jelas dia.