Home Hukum Fatia Maulidiyanti Berhalangan Hadir Mediasi dengan Luhut

Fatia Maulidiyanti Berhalangan Hadir Mediasi dengan Luhut

Jakarta, Gatra.com - Koordinator KontraS, Fatia Maulidiyanti tidak akan hadir dalam mediasi. Mediasi ini terkait perkara dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan.

Mediasi ini rencananya berlangsung di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan pada Senin (15/11) pukul 10.00 WIB.. Kuasa Hukum Fatia, Nelson Nikodemus Simamora mengatakan bahwa Maulida tidak hadir.

"Iya emang gak hadir," ucap Nelson melalui pesan singkat pada Jumat (12/11).

Menurut Nelson, pihak Fatia berhalangan hadir karena sedang di luar kota."Tapi sepertinya akan kita tunda (mediasi) karena kali ini dari pihak Fatia berhalangan hadir karena sedang di luar kota,"tutur Nelson.

Adapun penundaan ini menurut Nelson sudah disampaikan ke pihak Polda Metro Jaya secara lisan.

Dalam kesempatan lain, Kuasa Hukum Luhut Binsar, Juniver Girsang berujar bahwa Luhut juga dijadwalkan untuk mediasi pada Senin (15/11) pukul 10.00 WIB. Ia berujar Luhut bersedia hadir.

"Sampai saat ini confirm- kecuali ada dadakan urusan negara/pemerintah, yaa,"mengutip pesan singkat dari Juniver pada Jumat (12/11). 

Mediasi sebelumnya juga pernah dijadwalkan pada Kamis (21/10) dan Senin (01/11). Meski begitu, keduanya tidak jadi terlaksana. 

Dalam perkara ini, Fatia dan Direktur Eksekutif Lokataru, Haris Azhar dilaporkan oleh Luhut atas dugaan pencemaran nama baik.

Luhut melaporkan Haris Azhar dan Fatia pada Rabu (22/09) ke Polda Metro Jaya. Ia mengambil jalur hukum karena terlapor tidak meminta maaf atas pernyataan mereka yang dinilai tidak benar. Menurut Luhut, ia sudah meminta terlapor untuk minta maaf.

"Saya udah minta dua kali untuk minta maaf, tidak mau minta maaf, ya, sekarang kita ambil jalur hukum jadi saya pidanakan dan perdatakan," ucap Luhut di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan berdasarkan rekaman suara yang diterima Gatra.com pada Rabu (22/09).

Pihak Luhut sudah melayangkan kali 2 somasi kepada kedua terlapor pada tanggal 26 Agustus dan 2 September 2021.

Adapun perkara ini bermula dari konten YouTube yang diisi Haris Azhar dan Fatiya dengan judul "Ada Lord Luhut Dibalik Relasi Ekonomi-Ops Militer Intan Jaya" di channel YouTube Haris Azhar. Dalam video ini disebutkan bahwa adanya temuan dari gabungan organisasi masyarakat terkait bisnis petinggi atau purnawirawan TNI AD di balik bisnis tambang emas atau rencana eksploitasi blok Wabu di Kabupaten Intan Jaya, Papua.

Di dalam video tersebut, Fatia berujar bahwa perusahaan PT Tobacom Del Mandiri terlibat dalam bisnis tambang di Blok Wabu. PT Tobacom Del Mandiri menurutnya anak perusahaan dari PT Toba Sejahtera Group yang sahamnya dimiliki Luhut.

"Luhut bisa dibilang bermain di dalam pertambangan-pertambangan yang terjadi di Papua hari ini," kata Fatia.

Dalam siaran pers di Pusaka.or.id pada 12 Agustus 2021, terdapat laporan dari gabungan organiasi masyarakat berjudul "Ekonomi-Politik Penempatan Militer di Papua: Kasus Intan Jaya".

Laporan tersebut menyebutkan adanya indikasi relasi antara konsensi perusahaan dengan penempatan dan penerjunan dengan kasus di Kabupaten Intan Jaya, Papua.

Dalam laporan ini, terdapat 4 perusahaan yang teridentifikasi, 2 di antaranya perusahaan itu merupakan konsensi tambang emas yang teridentifikasi terhubung dengan Luhut.
 

213