Jakarta, Gatra.com – Jaksa Agung ST Burhuddin menginstruksikan jajarannya, khususnya bidang intelijen agar mencermati dan mempersempit ruang gerak para mafia tanah yang biasa “main mata” atau kongkalikong dengan para pejabat aparatur sipil negara, aparat penegak hukum, maupun ketua adat.
“Saya tidak ingin para mafia tanah bergerak leluasa merampok dan menguasai tanah rakyat dan tanah negara,” kata Burhanuddin dalam kunjungan kerjanya di wilayah Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut), Jumat (12/11).
Selain itu, Burhanuddin juga memerintahkan kepada para Kepala Satuan Kerja (Satker), baik Kejaksaan Tinggi (Kejati) maupun Kejaksaan Negeri (Kejari) agar segera bentuk Tim Khusus yang anggotanya gabungan antara jajaran Intelijen, Pidum dan Pidsus. Tim tersebut nantinya khusus untuk menanggulangi sindikat mafia tanah.
“Kolaborasi antara bidang Intelijen dengan bidang Pidum dan Pidsus, saya harapkan bisa bekerja secara efektif bersama-sama menangani dan memberantas mafia tanah sampai ke akar akarnya,” kata dia.
Ia memerintahkan jajarannya tersebut untuk mencermati betul setiap sengketa-sengketa tanah yang terjadi di wilayah hukum masing-masing. Pastikan bahwa sengketa tersebut adalah murni sengketa tanah antarwarga, bukan dilatarbelakangi atau digerakkan oleh para mafia tanah yang bekerja sama dengan pejabat tertentu.
“Segera antisipasi apabila potensi terjadinya konflik semakin membesar. Konflik tanah itu seperti api dalam sekam dan bom waktu yang bisa mengakibatkan ledakan konflik di Indonesia,” ujarnya.
Orang nomor satu di Korps Adhyaksa ini pun mengajak semua jajarannya untuk bersama-sama bahu-membahu membasmi habis para mafia tanah. Kemudian, memberikan perlindungan dan kepastian hukum pada warga masyarakat yang menjadi korban sindikat mafia tanah.
“Penanganan mafia tanah ini merupakan atensi khusus dari saya. Oleh karena itu, jangan sampai pegawai Kejaksaan ada yang terlibat atau menjadi backing para mafia tanah. Saya tidak akan segan-segan menindak dan menyeret mereka ke proses pidana,” tandasnya.
Jaksa Agung memerintahkan setiap satuan kerja membuka hotline khusus untuk menampung dan memudahkan masyarakat mengadukan permasalahan hukum yang terindikasi menjadi korban mafia tanah, dan saat ini untuk tingkat Pusat di Kejaksaan Agung telah dibuka Hotline Pengaduan di 081914150227.
Dalam kesempatan tersebut, Burhanuddin memberikan pengarahan kepada Kepala Kejati dan para Kepala Kejari se-Sumatera Utara terkait kebijakan Pemerintah Pusat yang saat ini menggencarkan upaya pemberantasan “mafia tanah” dan “mafia pelabuhan”.
Jaksa Agung menyampaikan, bahwa upaya pemberantasan mafia tanah menjadi hal yang krusial sebab sepak terjang para mafia tanah sudah sangat meresahkan. Pasalnya, selain menghambat proses pembangunan nasional juga dapat memicu terjadinya banyak konflik sosial dan lahan yang berujung pada pertumpahan darah di banyak wilayah.
Bahkan kata Burhanuddin, disinyalir mafia tanah telah membangun jejaring yang merajalela pada lembaga-lembaga pemerintah. Salah satu upaya dalam memberantas mafia tanah adalah dengan menutup atau memperbaiki celah yang menjadi peluang masuknya jaringan mafia tanah.