Home Politik Perda Bantuan Hukum, Warga Bisa Sidang Cerai di Kecamatan

Perda Bantuan Hukum, Warga Bisa Sidang Cerai di Kecamatan

Kebumen, Gatra.com - Semua warga negara kedudukannya sama di mata hukum dan berhak mendapatkan keadilan. Berdasarkan pemahaman itu, Bupati Kebumen, Jawa Tengah, Arif Sugiyanto berkomitmen untuk memberikan bantuan hukum bagi masyarakat lemah. 
 
Hal itu mengemuka saat kunjungan kerja (Kunker) Komisi A DPRD Provinsi Jawa Tengah,  dalam rangka penyusunan Raperda Penyelenggaraan Bantuan Hukum Provinsi Jawa Tengah, Jumat (12/11). Para legislator itu diterima oleh Bupati Arif di Pendopo Rumah Dinas Bupati Kebumen.
 
"Audensi ini sangat baik untuk bertukar gagasan mengenai persolan hukum yang kerap dialami masyarakat. Sering kali masyarakat menjadi korban dari perlakukan hukum yang tidak benar, sehingga, pemerintah harus hadir," kata Arif.
 
Bantuan yang bisa diberikan oleh pemerintah dapat berupa penyediaan pengacara, pendampingan dan advokasi.  "Kita ingin masyarakat bisa mendapatkan keadilan sesuai hak-haknya," tegas mantan penyidik KPK itu.
 
Komitmen Pemkab Kebumen dalam memberikan bantuan hukum kepada masyarakat telah diwujudkan dengan disahkankan Peraturan Daerah (Perda) Penyelenggaraan Bantuan Hukum dalam Sidang Paripurna pada awal Maret 2021 lalu.
 
"Alhamdulillah, kami sudah memiliki payung hukum untuk memberikan perlindungan atau bantuan hukum kepada masyarakat melalui Perda yang sudah disahkan. Ini merupakan kesungguhan Pemkab Kebumen agar hukum bisa dimplementasikan dengan baik," jelas politisi muda ini.
 
Salah satu yang bisa dilihat dari upaya itu adalah, bantuan hukum yang diberikan pemerintah kepada masyarakat yang hendak mengajukan gugatan cerai di Pengadilan Agama. Mengingat angka perceraian di wilayah Kabupaten Kebumen memang cukup tinggi, pendampingan hukum pun perlu diberikan pemerintah.
 
"Banyak masyarakat yang membutuhkan bantuan hukum. Alhamdulillah, dari Pengadilan Agama sudah memberikan bantuan pendampingan hukum untuk mereka. Termasuk bisa menghadirkan persidangan di kecamatan untuk mempermudah warga yang rumahnya jauh dari kota dimana pengadilan agama berada," tutur Arif.
Sayangnya, instrumen ini belum bisa dipergunakan untuk perkara-perkara pidana. Para pihak yang berperkara ketentuannya harus hadir di persidangan Pengadilan Negeri Kebumen.

 

1370