Jakarta, Gatra.com- Polisi menetapkan 4 orang tersangka dalam perkara dugaan penipuan CPNS yang melibatkan anak Nia Daniaty, Olivia Nathalia.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Brigjen pol Yusri Yunus berujar bahwa penetapan ini berdasarkan hasil gelar perkara.
"Ada 4 lagi nanti yang hasil gelar yang sudah ditetapkan sebagai tersangka," ucap Yusri di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan pada Jumat (12/11).
Yusri menyebutkan bahwa inisial tersangka adalah FM, ES, R dan SN yang disebut turut serta membantu. Polisi menetapkan Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP terhadap tersangka-tersangka tersebut. Adapun pasal utamanya adalah di Pasal 372, 378 dan 263 KUHP.
"Persangkaannya yang paling utama di Pasal 372, 378 dan 263. Penipuan, penggelapan, dan juga pemalsuan dokumen di sini terhadap adanya pelaporan beberapa masyarakat yang merasa dirugikan dalam hal penipuan untuk menjadi calon CPNS," tutur Yusri.
Menurut Yusri, pihaknya sedang menjadwalkan pemeriksaan sebagai tersangka terhadap keempat orang tersebut. Adapun Olivia sendiri sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan di Polda Metro Jaya. "Hari ini sudah kita tetapkan yang bersangkutan kita lakukan penahanan,"ucap Yusri.
Berdasarkan pantauan Gatra pada Kamis (11/11), Olivia keluar dari Gedung Kriminal Umum (Ditkrimum) Polda Metro Jaya dengan mengenakan baju tahanan sekitar pukul 20.18 WIB. Sebelumnya, Ia melakukan pemeriksaan sebagai tersangka.
Olivia tidak memberikan pernyataan apapun dan langsung masuk ke mobil lalu pergi ke BIDDOKES Polda Metro Jaya untuk dilakukan pemeriksaan kesehatan. Olivia sendiri dipersangkakan dengan Pasal 378 KUHP.
Dalam kesempatan lain, Yusri juga menyebutkan, sebelumnya pengacara dari lima orang korban melaporkan tentang adanya penipuan. Terlapor menjanjikan untuk bisa menjadi CPNS, TNI, dan Polri.
"Ini laporan dari pengacara para korban bahwa kedua orang ini bisa menjadikan mereka-mereka semua menjadi CPNS terus anggota TNI maupun anggota Polri,"ucap Yusri pada Selasa (05/10).
Olivia dilaporkan ke Polda Metro Jaya pada Kamis (23/09) lalu. Ia dilaporkan atas Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP dan atau Pasal 263 KUHP.