Jakarta, Gatra.com - Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kementerian Keuangan Rahayu Puspasari menjelaskan tentang Nota Kesepahaman tentang Kerja Sama dan Bantuan Administasi Timbal Balik, Bidang Kepabeanan yang ditandatangai pemerintah Indonesia dan Malaysia.
Rahayu menuturkan bahwa nota kesepahaman ini awalnya diinisiasi Kastam Diraja Malaysia saat Bilateral Meeting kedua Administasi Kepabeanan ke-12 yang diselenggarakan di Melaka, Malaysia tahun 2014, dan disambut baik Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan. Pada Agustus 2021, kedua negara telah melakukan finalisasi dan menyepakati draft Nota Kesepahaman tersebut.
“Sebagai upaya untuk terus mendorong komunikasi, kerja sama, dan bantuan timbal balik di bidang kepabeanan,” jelas Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kementerian Keuangan Rahayu Puspasari dalam keterangannya, Jumat (12/11).
Rahayu memaparkan bahwa ruang lingkup Nota Kesepahaman mencakup pertukaran data/informasi yang bersifat administratif dan intelijen, capacity building untuk kedua pihak, serta mengakomodasi pertukaran informasi dengan menggunakan teknologi. Badan Pelaksana Nota Kesepahaman ini adalah DJBC dan Kastam Diraja Malaysia.
"Momentum penandatangan Nota Kesepahaman diharapkan dapat menjadi landasan hukum atas kerja sama yang telah terjalin di antara kedua negara, serta dapat membuka peluang kerja sama lainnya yaitu perdagangan lintas batas dan keuangan syariah, sehingga sinergi pengawasan perbatasan Indonesia-Malaysia meningkat dan menurunkan tingkat pelanggaran kepabeanan dan cukai." jelasnya.
Sebelumnya Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati yang mewakili Pemerintah Republik Indonesia bersama Menkeu Tengku Zafrul Tengku Abdul Azis yang mewakili Pemerintah Malaysia melakukan penandatanganan Nota Kesepahaman tentang Kerja Sama dan Bantuan Administasi Timbal Balik Bidang Kepabeanan di Istana Bogor, Rabu (10/11).
Sebelum adanya Nota Kesepahaman ini, kerja sama Indonesia dengan Malaysia di bidang kepabeanan sudah terjalin. Beberapa diantaranya yaitu Annual Bilateral Meeting yang diagendakan setiap tahun mulai dari tahun 2003. Annual Bilateral Meeting ini mendiskusikan isu kepabeanan kedua negara serta pengawasan bersama seperti Patroli Koordinasi Kastam Indonesia dan Malaysia (Patkor Kastima) dan joint task force on narcotics.
Beberapa hasil kerja sama Bea Cukai dan Kastam Diraja Malaysia tersebut adalah menggagalkan upaya penyelundupan barang ilegal seperti narkotika, barang bekas, barang yang dilarang dan dibatasi, serta hasil hutan ilegal.