Jakarta, Gatra.com - Lembaga Bantuan Humum (LBH) Jakarta bersama 19 orang dari berbagai elemen mengajukan Gugatan Warga Negara atau Citizen Law Suit terkait pinjaman online (Pinjol) yang dinilai semakin meresahkan. Gugatan didaftarkan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Jumat (12/11).
Kuasa hukum 19 warga dari LBH Jakarta, Jeanny Sirait mengatakan, gugatan itu disampaikan atas dugaan perbuatan melawan hukum karena negara dinilai gagal meregulasi dan mengendalikan pinjaman online, sehingga menimbulkan banyak korban.
“Adapun yang digugat adalah Presiden dan Wakil Presiden dalam tanggung jawabnya melakukan pengawasan penyelenggaraan negara sebagai kepala pemerintahan dan kepala negara,” ujar Jeanny di PN Jakarta Pusat, Jumat (12/11).
Tak hanya presiden dan wakil presiden yang digugat. Sejumlah pihak juga digugat di antaranya, Menteri Komunukasi dan Informatika Johnny G. Plate, Ketua DPR Puan Maharani, dan Ketua Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Wimboh Santoso.
Menteri Komunukasi dan Informatika, Johnny G. Plate ikut digugat karena bertanggung jawab atas mekanisme pendaftaran aplikasi pinjaman online. OJK juga digugat karena dinilai tidak mampu mengawasi pinjol. Sedangkan Puan selaku Ketua DPR RI lantaran punya tanggung jawab dalam hal pengawasan terhadap kinerja OJK, Presiden dan Menteri serta Wakil Presiden.
"Terakhir yang juga pasti harus digugat adalah ketua otoritas, dewan komisaris OJK yang harusnya memiliki kewenangan penuh terhadap mekanisme penyelenggaraan pinjaman online di Indonesia dan mengatur seluruh regulasi terkait dengan penyelenggaraan bisnis pinjaman online di Indonesia," jelas Jeanny.